AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah pusat baru saja mengumumkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan dihapus dari program Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) mulai Maret 2025.
Penghapusan ini akan berdampak pada pencairan tahap kedua tahun 2025, di mana sejumlah penerima tidak akan lagi mendapatkan bantuan.
Kategori penerima yang dihapus meliputi tiga kelompok utama:
1. KPM yang sudah dianggap mampu secara ekonomi;
2. KPM yang sudah mencapai status sejahtera; dan
3. KPM yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KPM Wajib Simak! Ada 4 Informasi Penting Terkait Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Yang mengindikasikan bahwa mereka memiliki penghasilan di atas UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) sehingga secara resmi diklasifikasikan sebagai mampu.
Perubahan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang secara resmi menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
DTSEN merupakan hasil penggabungan dari Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) sebagai data induk.
Dikombinasikan dengan data dari DTKS, P3KE (Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), PLN, BPJS Ketenagakerjaan, dan data dari Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan data Regsosek ini, akan terjadi proses graduasi atau pengakhiran kepesertaan bagi KPM Bansos PKH yang kondisinya sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Yang artinya akan ada banyak penerima PKH yang diberhentikan mulai Maret 2025.
Untuk memastikan akurasi data, pendamping PKH akan melakukan 'ground checking' atau pendataan ulang dan pengecekan ulang terhadap status kepesertaan PKH di lapangan.
Hasil dari ground checking ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk pencairan PKH tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2025.
Dalam waktu dekat, para penerima bantuan kemungkinan akan dikunjungi oleh pendamping sosial di rumah masing-masing untuk verifikasi status.
Bagi KPM yang dikategorikan sudah mampu, bantuan PKH akan dicabut dan tidak akan cair lagi pada alokasi April hingga Juni 2025.
Penerima yang tidak lagi memenuhi syarat diharapkan dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, mengingat rezeki sudah ada yang mengatur dan masih bisa dicari melalui pekerjaan lain.***

Share this article
Pemerintah mengumumkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan dihapus dari program Bantuan Sosial PKH dan BPNT mulai Maret 2025.