Dukung Pertumbuhan Usaha Mikro, Kemenkeu Tetapkan Tarif PPh UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku hingga 2025

Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan penting yang memastikan tarif PPh UMKM 0,5 persen tetap dapat digunakan hingga tahun 2025.
Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan penting yang memastikan tarif PPh UMKM 0,5 persen tetap dapat digunakan hingga tahun 2025.

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan penting yang memastikan tarif PPh UMKM sebesar 0,5 persen tetap dapat digunakan hingga tahun 2025.

Kebijakan yang semula diberlakukan sejak 2018 untuk wajib pajak perorangan, dengan masa berlaku awal selama 7 tahun hingga 2024, kini akan berlaku sampai 2025.

Menurut keputusan tersebut, wajib pajak perorangan yang telah memiliki NPWP sejak 2018 masih dapat menikmati tarif UMKM 0,5 persen sampai tahun 2025.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang mendapatkan NPWP setelah tahun 2018, masa berlaku tarif UMKM akan dihitung selama 7 tahun sejak penerbitan NPWP.

Kebijakan ini juga berlaku bagi badan usaha lain, di mana bagi Commanditaire Vennootschap (CV) masa berlakunya selama 4 tahun, dan bagi Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

Perpanjangan tarif ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usaha dan berdaya saing di tengah ketatnya persaingan ekonomi.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Penerima PIP 2025 lewat HP, Hanya Perlu NIK dan NISN!

Sebab, tarif ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tarif normal yang diberlakukan secara bertingkat mulai dari 5 persen bagi wajib pajak dengan omset melebihi batas maksimum Rp4,8 miliar per tahun.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga memicu strategi kreatif di kalangan pelaku usaha.
Beberapa bisnis, meskipun omsetnya sudah mencapai angka miliaran, memilih untuk melakukan pemecahan badan usaha agar setiap entitas melaporkan omset di bawah batas maksimum.

Misalnya, pelaku usaha dengan omset total sebesar Rp7 miliar dibagi menjadi dua badan usaha yang masing-masing melaporkan omset sekitar Rp3,5 miliar sehingga masih dapat menikmati tarif UMKM setengah persen.

Meski strategi pemecahan badan usaha diperbolehkan secara teknis, para pelaku usaha harus memastikan bahwa pembukuan dan administrasi keuangan dilakukan secara terpisah dan rapi.

Baca Juga: Resmi! Inilah Kriteria Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Bebas Pajak PPh 21

Berikut langkah-langkah penting yang harus diperhatikan antara lain:

- Pemisahan Rekening Bank

Setiap badan usaha (misalnya CV A dan CV B) harus memiliki rekening bank yang berbeda.
Semua transaksi masing-masing entitas harus dipisahkan tanpa dicampur.

- Edukasi kepada Customer dan Supplier

Pelaku usaha perlu menginformasikan nomor rekening baru kepada customer melalui invoice agar pembayaran tersalurkan ke rekening yang benar.

Hal ini juga berlaku untuk pembayaran dari supplier.

- Pengelolaan Persediaan dan Gudang

Barang yang dijual harus dikelola secara terpisah sesuai dengan badan usaha masing-masing.

Inventaris yang dipisahkan akan memudahkan pelaporan keuangan dan menghindari kebingungan saat pemeriksaan pajak.

- Pembukuan Terpisah

Setiap badan usaha wajib memiliki laporan keuangan, neraca, dan laporan laba rugi yang terpisah agar kewajiban perpajakan dapat dilaporkan secara jelas dan akurat.

Dengan penerapan prosedur administratif yang tepat, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan tarif UMKM 0,5 persen secara optimal tanpa mengundang permasalahan hukum di kemudian hari.

Perpanjangan insentif pajak ini dinilai sebagai langkah proaktif pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga: Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 untuk Setiap Golongan, Ada yang Tembus Rp 26 Juta!

Namun demikian, para pelaku usaha juga harus berhati-hati dan disiplin dalam pengelolaan administrasi serta pembukuan.

Tujuannya agar kebijakan yang menguntungkan ini tidak berubah menjadi beban saat menghadapi pemeriksaan pajak.

Dengan pembukuan yang rapi dan terpisah, perusahaan dapat memanfaatkan insentif ini tanpa khawatir nanti ada permasalahan saat audit.

Dengan demikian, diharapkan kebijakan perpanjangan tarif PPh UMKM 0,5 persen ini dapat menjadi angin segar bagi UMKM Indonesia.

Mereka diharapkan mampu untuk terus tumbuh dan berinovasi, tanpa harus terbebani tarif pajak yang tinggi.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Usaha Mikro
# tarif PPh
# Pertumbuhan
# Kemenkeu
# UMKM

News Update

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.