AYOJAKARTA.COM - Semakin mendekati datangnya perayaan Idul Fitri 1444H, Keluarga Penerima Manfaat banyak mengorek informasi terkait Bansos.
Pasalnya, para KPM Bansos, baik PKH maupun BPNT masih dibuat penasaran dengan jadwal pencairan bantuan tahap kedua.
Terlebih, karena rentang pada bulan April, Mei dan Juni tahun ini merupakan waktu periode pencairan bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat.
Hingga hari ini, pada sejumlah wilayah di Indonesia masih terus dilakukan pendistribusian bantuan sosial para penerima manfaat.
Adanya perbedaan waktu pencairan antara satu wilayah dengan wilayah lain, disinyalir membuat KPM bansos kemudian menjadi penasaran dengan jadwal tahap kedua.
Untuk bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua bagi penerima manfaat, diprediksi akan disalurkan melalui Bank Himbara.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2023 Akan Dicairkan? Simak Informasinya di SINI!
Meski demikian, bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua ini pada sejumlah wilayah juga akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Adapun proses pemberian bantuan bagi penerima akan seperti biasanya, yakni dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan termin pencairan.
Meski bansos PKH dan BPNT tahap kedua sudah memasuki jadwal pencairan, namun hingga hari ini waktu pencairan belum bisa dipastikan.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 dan 4 Cair Serentak Sebelum Lebaran di Bank Ini, Bagaimana dengan PKH Tahap 2?
Terkait tingginya rasa ingin tahu para keluarga penerima manfaat dengan jadwal pencairan bansos tahap kedua, sejumlah informasi perlu diketahui.
Untuk pencairan tahap kedua akan datang, terdapat empat kelompok penerima manfaat bansos yang sudah tidak bisa menerima bantuan.
Pertama, adalah keluarga penerima manfaat bantuan sosial baik PKH ataupun BPNT yang sudah tidak lagi memiliki komponen.
Baca Juga: INFO BARU! PKH Tahap 2 Bisa Cair Rp2,1 Juta Buat KPM Kategori yang Satu Ini
Misalnya, pada periode bantuan sebelumnya ada komponen anak sekolah yang termasuk dalam kategori penerima bantuan, namun pada tahap ini sudah lulus.
Kategori KPM berikutnya yang tidak akan menerima bantuan di tahap selanjutnya adalah bagi penerima yang sudah mengundurkan diri.
Keluarnya seseorang dari daftar bantuan penerima manfaat, bisa diakibatkan karena proses graduasi ekonomi ataupun hilangnya komponen bantuan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Diantar ke Rumah, Ini yang Akan Terjadi jika di Rumah Tak Ada Orang
Penerima bantuan yang sebelumnya hidup dalam ekonomi sulit, kemudian mengalami perubahan ekonomi sehingga tidak akan menerima bantuan sosial lagi.
Ketiga, penerima manfaat yang tidak akan lagi mendapat bantuan pada tahap selanjutnya adalah KPM yang datanya tidak terbaca dengan benar atau Anomali.
Dasar pembacaan data dapat dilakukan baik dengan memperhatikan data rekening penerima maupun ketidak sesuaian dalam DTKS.
Kelompok penerima manfaat yang tidak bisa menerima bantuan dari Kemensos berikutnya adalah penerima dengan data berbeda antara DTKS dengan Dukcapil.
Demikian info update PKH tahap kedua yang dirangkum Ayojakarta pada Sabtu, 15 April 2023 dari kanal Youtube Bungkas Wae. ***

Share this article
Empat kategori ini dipastikan tidak akan menerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua, cek apa kamu termasuk.