AYOJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hal yang paling ditunggu oleh karyawan saat lebaran tiba nanti.
Meski lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sendiri masih satu bulan lagi namun informasi mengenai THR sudah banyak dicari oleh masyarakat.
Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) ini hanya diberikan oleh perusahaan sekali dalam setahun untuk karyawan mereka.
Baca Juga: Wow! Pemerintah Siapkan Rp156 Triliun untuk Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, dan Polri, Kapan Cair?
Sehingga sudah hal biasa dalam dunia perusahaan, THR ini sangat dinanti dan diandalkan oleh para karyawan untuk tambahan kebutuhan.
Apalagi saat hari Raya Idul Fitri biasanya diperlukan biaya ekstra seperti untuk mudik atau keperluan-keperluan lain terkait momen Idul Fitri.
Namun soal THR sendiri juga diatur oleh pemerintah yang dicantumkan melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04?VI/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas bagaimanakah sebenarnya cara penghitungan besaran THR 2023 yang bakal diterima oleh karyawan?
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @kemnaker pada (14/4/22), diinformasikan mengenai cara penghitungan besaran THR 2023 yang akan diterima oleh karyawan ataupun pegawai.
Pertama ketentuan THR untuk para pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan atau 1 tahun bisa mendapatkan THR.
Besaran THR yang akan diterima oleh pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan atau satu tahun adalah satu bulan gaji.
“Jadi bagi rekan-rekan Naker yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan maka rekan Naker berhak mendapatkan satu bulan upah,” ujar narasumber dari Kemnaker.
Kemudian informasi yang tak kalah penting, untuk karyawan yang sudah bekerja namun kurang dari 12 bulan atau satu tahun juga tetap bisa mendapatkan THR.
Baca Juga: Terpopuler! Pantas Loyal dan Membela Ferdy Sambo, Ternyata Kuat Maruf Diberi THR Melebihi Gaji PNS
Akan tetapi format untuk menghitung besaran THR yang didapatkan berbeda, yakni dengan rumus seperti berikut.
Perhitungannya masa kerja dari pekerja atau karyawan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besaran gaji satu bulan.
Maka nanti akan ditemukan hasil yang kemudian besaran nominal tersebut akan menjadi THR untuk karyawan atau pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
“Tetapi jika rekan Naker masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka perhitungannya adalah masa kerja rekan Naker dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” jelas narasumber Kemnaker.***

Share this article
Berikut ini adalah cara untuk menghitung jumlah THR 2023 untuk masa kejra karyawan yang kurang dari satu tahun.