AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah informasi terkait cara mengurus DTKS untuk pendaftaran KIP kuliah dengan cepat dan anti ribet.
Salah satu syarat untuk mendaftar menjadi penerima KIP kuliah ialah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial.
DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Bagi anda yang ingin mendaftar KIP Kuliah namun belum terdata di DTKS, maka masih ada waktu untuk mengurusnya.
Baca Juga: Cepat! Info Lowongan Kerja di KAI Service, Link dan Syarat Daftar Cek di Sini!
Jika sebelumnya untuk mengurus data DTKS ini kita perlu ke kantor desa atau kelurahan untuk pengusulan, maka sekarang dapat dilakukan dengan mudah.
Sekarang, kita bisa melakukan pendaftaran dengan mudah yaitu cukup dengan menggunakan handphone saja.
Pengurusan DTKS untuk KIP kuliah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang telah dibuat oleh Kementerian Sosial.
Anda hanya perlu mengunduh aplikasi resmi dengan developer Kementerian Sosial Republik Indonesia yaitu Cek Bansos di PlayStore.
Baca Juga: Tok! DTKS Sudah Ditetapkan Kemensos, Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Februari?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Rustan Ruslan pada Selasa (28/2/2023), berikut merupakan cara pengurusan DTKS lewat aplikasi Cek Bansos:
1. Buka aplikasi Cek Bansos,
2. Pilih buat akun baru sesuai dengan apa yang ada di petunjuk,
3. Isi kolom yang tersedia seperti nomor kartu keluarga nomor induk keluarga dan data sesuai dengan KTP,
4. Lampirkan foto KTP,
5. Input data.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Bansos 2023, Daftarkan Diri Anda ke DTKS Online dengan Cara Berikut
Setelah berhasil diinput, maka data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial RI.
Setelah diverifikasi, maka akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
Setelahnya, anda dapat login dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Berikutnya, pilih menu daftar usulan dan isi data sesuai dengan KTP sehingga dapat disinkronkan.
Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar DTKS Online Untuk Wilayah DKI Jakarta, Simak Infonya di Sini!
Selain mendaftarkan diri sendiri, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu tambah usulan.
Jadi dari satu akun tersebut, anda dapat menggunakannya untuk mendaftarkan orang lain.
Setelah semua data selesai diisi, anda tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.
Setelah diverifikasi dan dinyatakan berhasil, maka nama kita dapat terdaftar di DTKS dan bisa untuk mendaftarkan KIP Kuliah.***
Share this article
Berikut cara mengurus DTKS untuk pendaftaran KIP Kuliah, dijamin mudah, cepat dan anti ribet, yuk coba!