AYOJAKARTA.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso namanya kini kian disebut usai dirinya menangani kasus Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Imam Santoso akhirnya resmi memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.
Putusan Hakim Wahyu Imam Santoso dalam memvonis Ferdy Sambo dinilai sangat berani oleh banyak pihak.
Baca Juga: Ada Isu Ronny Talapessy Nekat Suap Hakim Wahyu Imam Santoso Rp5,5 Miliar, Cek Faktanya di Sini!
Tak sedikit juga yang memberi pujian kepadanya atas keputusan sidang kemarin kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menjadi seorang Hakim ketua, memiliki kekayaan dengan jumlah fantastis tentu hal yang lumrah.
Namun berapa si kekayaan dari Hakim yang memberi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo? berikut ulasannya.
Baca Juga: Inilah Hakim Wahyu Imam Santoso, Dari Pemberi Vonis Mati untuk Ferdy Sambo Hingga Motor Vario
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan akun TikTok @mashartono, membeberkan kekayaan Hakim Wahyu Imam Santoso yang dikutip dari laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).
Berdasarkan informasi yang didapat, Hakim Wahyu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak 12 miliar rupiah.
Ia tercatat memiliki delapan aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai tujuh miliar rupiah.
Tak hanya itu, Ketua Hakim ini juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil dan satu unit motor dengan nilai mencapai 358 juta rupiah.
Kemudian ia juga memiliki harta bergerak lainnya dengan senilai 1,93 miliar.
Tercatat bahwa Hakim Ketua ini tidak memiliki surat berharga, kas dan setara kas 209,8 juta, dan harta lainnya senilai 2,3 miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang didapat, Hakim Wahyu tercatat memiliki hutang senilai 693,4 juta
Sehingga total kekataan yang dimiliki oleh Hakim Wahyu Imam Santoso senilai 12.009.356.306, (12 miliar).***

Share this article
Hakim Wahyu Iman Santoso memiliki kekayaan mencapai Rp12 miliar, namun ia juga punya utang Rp693,4 juta.