AYOJAKARTA.COM – Gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia bervariasi menurut daerah, dengan Jakarta menjadi yang tertinggi.
Sebagaimana diketahui, Ketua RT memiliki peran penting dalam masyarakat dan bertanggung jawab atas berbagai tugas yang berkaitan dengan pelayanan dan pengelolaan lingkungan setempat.
Pemilihan ketua RT biasanya dilakukan oleh warga setempat dengan melakukan voting antar tetangga.
Sementara, untuk gaji ketua RT berasal dari sumber dana dari pemerintah daerah, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Maka, gaji ketua RT setiap daerah bervariasi atau berbeda-beda. Berikut adalah rincian gaji Ketua RT di beberapa wilayah untuk tahun 2025, dikutip dari laman rri.co.id pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca Juga: Keputusan Menpan RB Terbaru! Inilah Syarat dan Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan
Gaji Ketua RT di Sejumlah Daerah
1. Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
2. Semarang: Rp 1.000.000 per bulan, setelah sebelumnya berada di Rp 600.000.
3. Bandung: Insentif untuk Ketua RW adalah Rp 300.000 per bulan.
4. Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan, sesuai dengan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022.
5. Jawa Tengah (Magelang): Rp 300.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.
6. Makassar: Gaji bervariasi berdasarkan kinerja, dengan rentang dari Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 per bulan.
7. Pontianak: Rp 125.000 per bulan atau Rp1,5 juta per tahun, berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.
8. Riau (Pekanbaru): Rp 500.000 per bulan untuk Ketua RT.
9. Padang: Rp 245.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015.
10. Bekasi: Sekitar Rp 416.000 per bulan, berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
11. Probolinggo: Rp 180.000 per bulan, menurut Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
12. Palembang: Gaji naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan mulai awal Januari 2025 dari sebelumnya Rp 600.000.
13. Kebumen: Insentif sebesar Rp 190.000 setiap tiga bulan, mulai Maret 2024.
Gaji Ketua RT di Jakarta masih menduduki posisi tertinggi dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.***
Share this article
Gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia bervariasi menurut daerah, dengan Jakarta menjadi yang tertinggi.