AYOJAKARTA.COM - Tahun 2023 pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat yang kurang mampu.
Bansos akan dibagikan kepada mereka yang tentunya sudah memenuhi syarat.
Penerima bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki kartu KIS BPJS Kesehatan.
Salah satu bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Kartu KIS sendiri adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Pemilik Karti KIS PBI BPJS Kesehatan, bisa mendapat skema bantuan sosial (bansos) tunai, seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP Sekolah, dan PIP Kuliah.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman bpjs-kesehatan.go.id masyarakat harus mengunduh aplikasi Mobile JKN untuk melihat keaktifan kepesertaan dan mengikuti langkah-langkah untuk mendaftar.
Kemudian, bagi mereka yang ingin mendapat bansos PKH, selain sudah terdaftar di DTKS mereka juga harus memiliki komponen.
Komponen apa saja yang dimaksud?
1. Memiliki anak usia sekolah (SD,SMP, dan SMA).
2. Mempunyai anak balita.
3. Ibu hamil.
4. Disabilitas baik fisik maupun jiwa.
5. Lansia yang berumur minimal 60 tahun.
Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan dengan komponen ibu hamil dan anak balita, akan mendapatkan bansos senilai Rp3.000.000 per tahun.
Jadi setiap tahap, akan mendapatkan bansos Rp750.000 per tahap selama 4 kali sepanjang tahun anggaran tersebut.
Lantas bagaimana cara cek nama apakah kamu termasuk penerima bansos?
Untuk mengecek nama mendapatkan bansos PKH atau tidak tahun 2023, bisa mengecek secara mandiri melalui laman resmi milik kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.***

Share this article
Bansos PHK Rp750 ribu siap cair kepada pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan pada Februari 2023, cek namamu di laman cekbansos.kemensos.go.id.