AYOJAKARTA.COM - Kebijakan pajak penghasilan atau PPh baru ternyata meringankan masyarakat. Kok Bisa?
Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan DPR telah menetapkan perubahan batas minimal penghasilan kena pajak (PKP).
Perubahan tersebut ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan baru menyatakan bahwa Penghasilan Kena Pajak alias PKP kini adalah Rp 5.000.000 perbulannya.
Angka PKP tersebut naik dari yang tadinya sebesar Rp 4.500.000.
Dengan demikian, pekerja yang punya gaji sebesar Rp5 juta perbulan atau Rp60 juta per tahun harus menbayar PPh sebesar Rp300.000.
Angka tersebut didapat dari jumlah gaji selama setahun yang kemudian dikurangi oleh besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan tarif progresif pajak PPh.
Sebagai contoh, apabila seseorang punya penghasilan sebesar Rp5 juta perbulan atau Rp60 juta pertahun, maka itu harus dikurangi Rp54 juta yang kemudian menghasilkan angka Rp6 juta.
Rp6 juta lalu dikalikan 5 persen yang mana haslilnya adalah Rp300.000, jumlah besaran pajak yang harus dibayar.
Perlu diketahui, aturan baru ini secara hitung-hitungan tergolong meringankan masyarakat ketimbang aturan sebelumnya.
Sebab, batas minimal gaji kena pajak menjadi naik.
Sebelumnya, pekerja dengan gaji Rp4,5 juta perbulan tetap kena pajak 5 persen, sedangkan sekarang tidak.
Sekarang, gaji Rp4,5 juta dibebaskan dari pajak dan pajak baru berlaku jika gaji mencapai angka Rp5 juta.
Hanya saja perlu diingat, tarif progresif PPh sebesar 5 persen hanya berlaku bagi gaji sampai dengan Rp60 juta.
Sementara itu, gaji lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta kena tarif 15 persen, lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta tarif kena 25 persen, di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar 30 persen, dan di atas Rp 5 miliar tarifnya adalah 35 persen.***

Share this article
Kebijakan PPh 5 Persen untuk Gaji di Atas Rp5 Juta Ternyata Meringankan, Simak Htungan Ini agar Tak Keliru