AYOJAKARTA.COM - Bagi masyarakat yang memiliki data kependudukan KK dan KTP dengan ciri tidak sesuai ini akan dihapus bansosnya.
Khususnya bagi penerima PKH dan BPNT juga bansos lainnya wajib mengetahui informasi ini.
Masyarakat penerima bansos khususnya PKH, BPNT dan bansos lain harus segera memeriksa data kependudukan KK dan KTP apakah termasuk dalam ciri di bawah ini atau justru tidak sesuai.
Karena dampaknya jika masyarakat dengan data kependudukan KK dan KTP tidak memiliki ciri di bawah ini akan dihapus bantuan sosial atau bansosnya.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Masih Dibuka, Apakah Fresh Graduate Bisa Ikut? Simak Penjelasannya
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Diary PKH pada Rabu (28/12/2022) menjelaskan soal ciri-ciri pemilik data kependudukan KK dan KTP yang jika tidak sesuai maka akan dihapus bansosnya.
Di tahun 2023 mendatang segala macam bantuan dari pemerintah datanya harus bersumber dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Setiap warga yang berhak mendapat bantuan sosial namun belum pernah mendapatkan bansosnya, kemungkinan besar namanya belum terdaftar di dalam DTKS.
Maka dari itu, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengusulkan melalui musyawarah desa agar warga masyarakat yang layak mendapatkan bansos tersebut bisa masuk dalam DTKS.
Namun tidak sembarang warga yang memiliki data kependudukan KK dan KTP ini bisa masuk ataupun terdaftar di dalam DTKS.
Jadi, hanya pemilik data kependudukan KK dan KTP yang berciri ini yang bisa masuk ke dalam DTKS.
Ciri-ciri kependudukan tersebut adalah data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.
Jadi, bagi pemilik data kependudukan KK dan KTP yang tidak memenuhi kriteria integritas data maka bisa dipastikan bansosnya akan dihapus walaupun datanya aktif.
Apabila tidak memenuhi kriteria integritas data, maka akan dicoret dari DTKS dan tidak bisa masuk di dalamnya.
Kriteria integritas data yang dimaksud adalah:
1. Data perorangan yang bersifat individual dan tunggal artinya data kependudukan yang dimiliki ini tidak boleh ganda.
2. Data perorangan yang mempunyai NIK, Nama, Alamat sesuai dengan data Dindukcapil.
3. Data yang tidak tumpang tindih antara anggota keluarga yang satu dengan yang lainnya.
4. Memiliki atribut data seperti harus ada NIK, harus ada nama lengkap, harus ada alamat lengkap, harus ada tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status perkawinan.
Jadi, bagi warga yang memiliki data kependudukan KK dan KTP tidak sesuai ciri-ciri sesuai kriteria integritas data maka bansosnya akan dihapus.***

Share this article
Berikut ciri KK dan KTP yang akan dihapus bansosnya dan tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah.