AYOJAKARTA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk iPhone 16.
Tak hanya iPhone 16, terdapat 19 produk Apple lainnya yang mendapatkan sertifikat tersebut.
Tercatat ada sebanyak 20 produk dengan rincian 11 produk telepon seluler dan 9 produk tablet.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, masing sertifikat TKDN telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT setelah sebelumnya mendapatkan sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.
Baca Juga: Akhirnya Resmi iPhone 16 Lolos TKDN dari Kemenperin, Sebelum Lebaran Sudah Dijual di Indonesia?
Namun, setelah adanya sertifikat TKDN ini, apakah iPhone 16 sudah masuk di Indonesia?
Terpantau sampai saat ini ponsel flagship terbaru milik Apple tersebut belum bisa masuk di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan ponsel tersebut belum mendapatkan Sertifikat Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat tersebut merupakan syarat terakhir yang harus dipenuhi Apple supaya bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
Sebelumnya, Apple sudah mengantongi sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian untuk produk tersebut.
Saat ini, perusahaan asal Amerika Serikat itu hanya memerlukan Sertifikat Postel dari Komdigi.
Adapun sertifikat tersebut dibutuhkan Apple agar bisa mendapat Tanda Pendaftaran Produk Impor atau TPP Impor.
Nantinya TPP Impor dibutuhkan pabrikan asing untuk memberi IMEI pada produk yang dijual.
Saat ini, Kemenperin sudah menerbitkan sertifikat TKDN untuk lima jenis ponsel terbaru Apple, yaitu:
- iPhone 16
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Pro Max
- iPhone 16e – A3409
Jadi, sampai saat ini Apple belum bisa memasarkan produk terbaru mereka karena masih belum mendapatkan sertifikat Postel dari Komdigi.***
Share this article
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk iPhone 16.