AYOJAKARTA.COM – Belakangan ini ramai perbincangan terkait kabar peluncuran iPhone 16 di Indonesia pada awal bulan Februari 2025.
Kabar tersebut sempat membuat heboh setelah ramai pernyataan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani.
Rosan menyebut bahwa sampai saat ini pemerintah masih berdiskusi dengan Apple terkait investasi yang hampir mencapai kesepakatan.
Ia menyatakan bahwa Apple bisa segera memenuhi persyaratan investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan keterangan Menteri BKPM pada 23 Januari 2025 yang lalu, ia menyebut ada kemungkinan Apple sudah bisa memenuhi investasi dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu kedepan.
Namun, memasuki awal bulan Februari 2025, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih belum mengizinkan peredaran iPhone 16 di Indonesia.
Karena hal ini, banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat terkait dengan kebenaran dari kabar yang sempat beredar.
Baca Juga: Jurusan dengan Persaingan Ketat! 4 Fakta Menarik Ilmu Komunikasi untuk Peserta SNBP dan SNBT
Benarkah iPhone 16 Siap Masuk Indonesia Pada Februari 2025?
Hingga memasuki bulan Februari, izin peredaran iPhone 16 masih mendapatkan lampu hijau dari Kemenperin.
Sebelumnya, pemerintah telah menekan Apple supaya membangun pabrik produksi atau setidaknya memproduksi komponen di Indonesia.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Apple, maka iPhone 16 dan seri berikutnya tidak bisa dijual secara resmi di Tanah Air.
Berdasarkan keterangan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sejak 2020 Apple diwajibkan untuk melakukan investasi sebesar 10 juta USD di Indonesia sebagai bagian dari kewajiban TKDN.
Namun, Apple terlambat memenuhi kewajiban ini yang berakibat pelarangan penjualan produk terbaru mereka di Indonesia.
Tercatat hingga tahun 2023, Apple hanya mengambil opsi skema inovasi dengan mendirikan Apple Academy.
Namun, Kemenperin menilai bahwa nilai investasi tersebut masih rendah. Karena itu, pemerintah ingin Apple berinvestasi dengan skala lebih besar.
Pemerintah ingin supaya Apple membangun fasilitas manufaktur yang memungkinkan mereka membuat komponen inti di Indonesia.
Baca Juga: Penyebab Utama Spam di WhatsApp dan 4 Cara Mengatasinya
Apabila opsi ini dipenuhi oleh Apple, maka peredaran iPhone 16 bisa diizinkan karena telah memenuhi persyaratan TKDN.

Share this article
Rosan Roeslani menyebut bahwa sampai saat ini pemerintah masih berdiskusi dengan Apple terkait investasi yang hampir mencapai kesepakatan.