AYOJAKARTA.COM – Ada kabar gembira bagi para pegiat konten media sosial khususnya YouTube dari pemerintah.
Dimana ada kabar terbaru terkait konten YouTube bisa dijadikan agunan atau jaminan bank oleh pemiliknya.
Benarkah demikian? Lalu apa syarat konten YouTube yang dapat dijadikan agunan atau jaminan pada bank? Simak penjelasan dan syarat lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Pasca Vonis Hakim, Ibu Brigadir Yosua: Richard Eliezer Dipakai Tuhan Menjadi Orang yang Bertaubat
Dirangkum Ayojakarta.com pada akun Twitter Watchdoc Documentary @watchdoc_ID, terdapat informasi mengenai hal tersebut.
Ada sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang ternyata membahas mengenai konten YouTube yang dapat dijadikan agunan oleh bank.
PP tersebut adalah PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Pemerintah sebelumnya ternyata telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Dimana PP tersebut ternyata telah diundangkan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.
Dilihat berdasarkan PP tersebut, khususnya pada pasal 41, terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa PP tersebut mulai berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Yang dengan begitu, berarti Peraturan Pemerintah (PP) tersebut akan berlaku pada bulan Juli di tahun 2023 ini.
“Jika ketentuan mengatakan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, maka PP ini akan berlaku pada Juli 2023,” tulis akun tersebut.
Diresmikannya PP tersebut juga disampaikan oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.
“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTUbe. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” ucap Yasonna.
Baca Juga: Menkumham Jawab Tegas Isu KUHP Baru yang Dianggap Untungkan Ferdy Sambo: Gila Aja Cara PIkirnya!
Lalu apa saja syarat agar konten YouTube dapat dijadikan agunan kepada bank?
Syarat pengajuan konten YouTube sebagai agunan bank:
1.Karya harus tercatat dan terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Karya yang sudah dikelola baik secara mandiri atau dialihkan haknya kepada orang lain
3.Mengisi proposal pembiayaan
4.Memiliki perikatan terkait hak kekayaan intelektual
5.Karya dapat dibuktikan melalui surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual.
Selain itu, konten Youtube dengan banyak view juga bisa menjadi jaminan utang di bank maupun non bank.
Inilah 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan bank oleh para kreator.
1. Pengembang Permainan
2. Arsitektur
3. Desain Interior
4. Musik
5. Seni Rupa
6. Desain Produk
7. Fesyen
8. Kuliner
9. Film dan Video Animasi
10. Fotografi
11. Desain Komunikasi Visual
12. Televisi
13. Radio
14. Kriya Periklanan
15. Seni Pertunjukkan
16. Penerbitan
17. Aplikasi
Berminat untuk jadi kreator?***

Share this article
Benarkah konten YouTube bisa jadi jaminan pinjaman bank? Bagi Anda konten kreatos simak ulasan berikut ini