AYOJAKARTA.COM – Kita ketahui bahwa saat ini banyak pedagang pasar yang mendapatkan omset sedikit bahkan hingga gulung tikar akibat hadirnya TikTok shop di e-commerce Indonesia.
Terkait hal ini, masyarakat khususnya pedagang meminta pihak pemerintah pusat untuk melarang TikTok shop agar tidak beroperasi kembali.
Dengan memenuhi permintaan pedagang, maka pemerintah pusat pun melarang TikTok Shop untuk tidak beroperasi.
Namun, TikTok mengklaim bahwa perusahaannya telah memperoleh izin e-commerce di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.
Dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, disebutkan manajamen TikTok juga telah mengklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi bahwa mereka telah mendapatkan izin operasional e-commerce dari Kemendag.
Akan tetapi Kementerian Perdagangan membantah atas klaim dari TikTok tersebut, hal terbut dijelaskan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang menyebutkan bahwa izin yang dimiliki TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Indonesia sebagai perwakilan bukan izin operasional e-commerce.
Isy Karim sebagai Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag juga membenarkan bawah saat ini TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu Kemendag juga hanya memberikan izin terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).
Sehingga dapat dikatakan sampai saat ini TikTok shop tidak memiliki izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Bahkan Jerry juga menekankan bahwa izin e-commerce diatur oleh Kementerian Perdagangan, sedangkan TikTok hanya memiliki izin PSE dari Kominfo.
Sebelumnya, TikTok berinisiasi melakukan Project S yang bertujuan menjual produk buatannya sendiri di platform, namun hal ini memicu perhatian pelaku UMKM khususnya serta Menkominfo.
Budi Arie Setiadi melihat bahwa TikTok shop ini dapat berpotensi sebagai ancaman terhadap pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Dan terkait kasus ini, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan membuat satuan tugas (Satgas) yang mana nantinya bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM dari ancaman social commerce asing.
Rencananya dalam satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan bersama terkait kasus hadirnya TikTok shop.***

Share this article
Beda pernyataan pihak TikTok dan Kemendagri, usai TikTok shop akan dilarang di Indonesia karena tak miliki izin e-commerce