AYOJAKARTA.COM -- Ada kabar gembira bagi para siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada tahun 2024 ini, ada bantuan sebesar Rp.1 Juta bagi seluruh siswa yang memiliki kartu KIP.
Pemilik kartu KIP terlebih dahulu mendaftar untuk mengikuti Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk mendapatkan bansos PIP, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memenuhi persyaratan-persyaratan yang akan dibeberkan pada artikel ini.
Bansos PIP adalah bantuan dari pemerintah bagi siswa/siswi kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya.
Bansos PIP bertujuan agar siswa/siswi yang kurang mampu tersebut melanjutkan pendidikan sekurang-kurangnya sampai tingkat menengah atas.
Bansos PIP ini kembali Hadir dan akan dicairkan pada tahun 2024 bersamaan dengan bansos-bansos lain seperti bansos PKH dan bansos BPNT.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para siswa agar dapat mencairkan dana bansos PIP ke rekening.
Penerima bansos PIP adalah seorang siswa yang memiliki kartu KIP yang didapatkan dari pendataan di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Baca Juga: BURUAN Log In! Pendaftaran IISMA 2024 Sudah Dibuka, Berikut Syarat Penting dan Caranya
Selain itu, penerima bansos PIP haruslah keluarga kurang mampu atau rentan miskin dengan beberapa pertimbangan berikut:
1. Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
2. Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah.
3. Siswa yang terdampak bencana alam.
Siswa korban musibah di daerah konflik.
Siswa berkebutuhan khusus.
4. Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.
Besaran dana bantuan PIP beragam tergantung tingkag pendidikan pendaftar. Berikut adalah rinciannya :
1. SD : Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000).
2. SMP: Rp 750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000).
3. SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000).
Pendaftaran bansos PIP dapat dilakukan di ling resmi pip.kemdikbud.go.id, dengan melakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Persiapkan KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), SKTM, Rapor, Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
2. Mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat
3. Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima
4. Sekolah akan mendaftaran siswa calon ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Baca Juga: Bikin Kamu Auto Lolos! Ini Rata-Rata Nilai Rapor SNBP di UIN Jakarta Rumpun Soshum
Untuk pengecekan nama penerima bansos PIP, dapat dilakukan juga di pip.kemdikbud.go.id kemudian mengisi NISN dan NIK siswa, lalu klik "Cek penerima PIP".
Demikian informasi mengenai cara mencairkan bansos PIP pada tahun 2024 ini.
Share this article
Untuk mendapatkan bansos PIP, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memenuhi persyaratan-persyaratan yang akan dibeberkan pada artikel ini.