AYOJAKARTA.COM - Lulus kuliah langsung mendapatkan pekerjaan. Atau bahkan sebelum lulus sudah dapat pekerjaan.
Siapa yang tidak mau. Tidak perlu menunggu lama dan bisa terhindar dari pernyataan kapan kerja dan yang lain.
Atau disaat banyak orang harus kesana kemari melamar pekerjaan.
Bagi Kamu yang proses mendapatkan pekerjaan. Sudah pahamkah dengan statusmu di perusahaan nanti?
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @connectedatid, ada 4 jenis kontrak yang harus kalian ketahui.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PK WTT)
• Status Pegawai : Karyawan Tetap
• Batas Waktu Kontrak : Tidak ada. Kontrak berakhir saat resign atau PHK
• Kebelihan : Prospek karir dan baik jabatan lebih mudah
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PK WT)
• Status pegawai : Karyawan kontrak
• Batas waktu kontrak : Tergantung Perjanjian, Maksimal 5 Tahun
• Kelebihan : Tidak terikat di durasi yang lama di perusahaan
3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu
• Status pegawai : Part Time
• Batas waktu kontrak : Sesuai dengan kesepakatan perusahaan
• Kelebihan : Jam kerja lebih sedikit (35-40 jam/Minggu)
4. Perjanjian pemborong pekerjaan
• Status pegawai : Outsourcing
• Batas waktu kontrak : Sesuai dengan kesepakatan 2 pihak perusahaan
• Kelebihan bagi perusahaan : Mengurangi anggaran dan beban rekrutmen.
***
Share this article
Bagi Kamu yang proses mendapatkan pekerjaan. Sudah pahamkah dengan statusmu di perusahaan nanti? Cek infonya disini