AYOJAKARTA.COM - Kasus tragis yang menimpa aktor Lee Sun Kyun akhirnya memasuki babak baru. Dua wanita yang terbukti memeras aktor pemeran film Parasite itu resmi dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Distrik Incheon, Korea Selatan.
Dalam sidang banding pada 16 Juli 2025, hukuman untuk keduanya dinaikkan secara signifikan. A, seorang manajer bar berusia 30-an, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, naik dari sebelumnya 3 tahun 6 bulan.
Sementara B, seorang mantan aktris yang juga berusia 30-an, harus menjalani hukuman 6 tahun 6 bulan, meningkat dari vonis awal 4 tahun 2 bulan. Mereka langsung ditahan usai putusan dijatuhkan, menandai akhir dari kebebasan mereka.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Ulang Sekolah Dinas Politeknik Transportasi Darat Bali, Deadline 18 Juli 2025!
Pemerasan bermula sejak September 2023, ketika A mengklaim ponselnya diretas dan meminta 300 juta Korea won (sekitar Rp3,5 miliar) dari Lee Sun Kyun untuk "menyelesaikan masalah".
Namun, si peretas sebenarnya adalah B, kenalan A yang menyamar dan menggunakan SIM card ilegal. Setelah gagal lewat perantara, B melakukan pemerasan sendiri dan berhasil memperoleh 50 juta Korea Won.
Pengadilan menyatakan bahwa keduanya menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan ketakutan publik terhadap skandal untuk keuntungan pribadi.
Tekanan psikologis yang mereka timbulkan diyakini berkontribusi pada keputusan Lee Sun Kyun mengakhiri hidupnya pada Desember 2023.
Baca Juga: 3 Novel Korea Akan Diadaptasi Jadi Film Hollywood, Intip Sinopsisnya!
Aktor itu ditemukan tewas di dalam mobilnya di tengah penyelidikan atas dugaan penggunaan narkoba dan pemerasan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, bahkan menyeret aparat dan media. Kepolisian Gyeonggi Selatan melakukan penggeledahan terhadap Kepolisian Incheon dan media Korea Dispatch, yang diduga terlibat membocorkan informasi sensitif sebelum investigasi resmi dimulai.
Dispatch menyatakan memperoleh laporan polisi dari pihak ketiga dan menuduh adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus ini.
"Lee Sun Kyun sudah meninggal. Akar permasalahannya adalah polisi membocorkan informasi dan wartawan mempublikasikannya. Rekaman yang tidak relevan dengan kasus, keterangan saksi yang telah diedit, kita perlu mengungkap dalang kebohongan tersebut," demikian bunyi pernyataan Dispatch.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, Berlaku hingga Februari 2026
Tragedi Lee Sun Kyun menjadi pengingat kelam bahwa tekanan publik, eksploitasi privasi, dan media sensasional dapat menghancurkan kehidupan seseorang.
Putusan tegas pengadilan kali ini memberi sinyal keras bahwa kejahatan seperti ini tak bisa ditoleransi, baik oleh pelaku langsung maupun pihak-pihak yang turut menyebarkan informasi tanpa etika.***

Share this article
Pemeras Lee Sun Kyun divonis lebih berat: manajer bar 5,5 tahun, mantan aktris 6,5 tahun. Kasus seret media & polisi Korea.