AYOJAKARTA.COM--Awalnya film In The Name of God : A Holy Betrayal akan tayang pada 3 Maret 2023 tapi karena tersandung kasus di pengadilan maka jadwal penayangannya berubah.
In The Name of God : A Holy Betrayal menceritakan tentang 4 sekte kepercayaan yang berada di Korea Selatan. Setiap sekte akan dibahas dalam satu episode, jadi terdapat total 4 episode.
Film In The Name of God : A Holy Betrayal mengupas mengenai perjalanan 4 orang yang mengaku dirinya sebagai Tuhan beserta juga korban-korbannya.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter @tang__kira, dijelaskan bahwa salah satu pendiri sekte di Korea Selatan ditahan selama 10 tahun.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Horor di Bulan Maret: Nomor 6 dan 7 Bisa Bikin Kamu Tak Berani Sendirian
Ia bernama Jung Myungseok yang merupakan pemimpin salah satu sekte yang dibahas dalam film In The Name of God : A Holy Betrayal
Nama sekte yang dipimpin oleh Jung Myungseok adalah Providence atau dengan nama lain Christian Gospel Mission. Pada tahun 2009 Jung Myungseok menerima hukuman penjara atas kasus pemerkosaan.
Walaupun Jung Myungseok sudah keluar dari penahanan pada tahun 2018, tapi ia tetap mengajukan banding agar dinyatakan tidak bersalah.
Film In The Name of God : A Holy Betrayal semula akan tayang pada Netflix, tapi sebelum tayang Providence menggugat pihak Netflix karena dalam dokumenter menyangkut pendiri sekte mereka.
Providence mengkhawatirkan ada pengaruh pada reputasi pengikutnya. Jika nanti pihaknya menemukan hal janggal maupun hoaks mengenai kepercayaan yang mereka anut maka Providence akan mengajukan denda sebesar Rp5 miliar.
Gugatan pencekalan film In The Name of God : A Holy Betrayal sudah dilakukan oleh Providence sejak 28 Februari lalu.
Pihak penggugat juga mengkhawatirkan dengan tayangnya In The Name of God : A Holy Betrayal maka kebebasan masyarakat dalam memilih kepercayaan akan rusak.
Di Korea Selatan sendiri suatu kepercayaan kerap kali disebut juga sebagai sekte.
Menariknya, film yang diproduksi oleh MBC ini memakan waktu selama 3 tahun dalam pembuatannya, lamanya waktu yang dibutuhkan karena film dibuat berdasarkan fakta dan bukti yang valid.
Baca Juga: Innalillahi! Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Aktor Senior Ikranagara 'Sang Kiai' Tutup Usia di Bali
Untuk mengatasi gugatan dari Providence, pihak Netflix telah melakukan banding secara tertutup pada 1 Maret 2023.
Hasil sidang diumumkan pada 2 Maret lalu dengan hasil film In The Name of God : A Holy Betrayal resmi diperbolehkan untuk tayang.
Gugatan dari Providence tentang film berdasarkan hoaks tidak bisa diterima, padahal film yang diproduksi oleh MBC benar berdasarkan fakta yang ada.***

Share this article
In The Name of God : A Holy Betrayal menceritakan tentang 4 sekte kepercayaan yang berada di Korea Selatan