AYOJAKARTA.COM- Pasca penangkapan Ammar Zoni pada 8 Maret 2023 lalu, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diketahui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan untuk direhabilitasi karena suami Irish Bella ini merupakan korban.
Setelah menjalani beberapa asesmen terkait penggunaan sabu tersebut. Maka Ammar Zoni dan kedua temannya direkomendasikan untuk direhabilitasi oleh pihak penyidik.
Ammar Zoni nantinya akan direhabilitasi selama tiga sampai enam bulan di Lido, Sukabumi, Jawa Barat bersama dua tersangka narkoba lainnya yakni R dan M.
Baca Juga: Curhat Pilu, Richard Eliezer Beber Penyesalan Terbesar ke Brigadir Yosua!
"Dari hasil pemeriksaan tersebut kami dari penyidik mengambil kesimpulan ketiga tersangka tersebut tidak terlibat jaringan peredaran narkoba. ketiga tersangka tersebut atas nama AZ, R dan M itu adalah murni sebagai pengguna narkoba yang artinya ketiga tersangka adalah korban penyalahgunaan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.
Selain itu, Kompol Achmad Ardhy mengungkapkan bahwa sesuai surat edaran Mahkamah Agung, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna narkoba yang hanya sebagai pengguna dengan ketentuan yang sudah ada memang di rekomendasi untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Kita berkoordinasi dengan BNNK Jakarta Selatan hari ini kita melakukan assessment kepada ketiga tersangka tersebut," kata Achmad Ardhy lebih lanjut yang dikutip ayojakarta.com pada tayangan youtube SCTV dalam program Hot Shot pada Rabu (15/3).
Baca Juga: Download Story IG Tanpa APK, Coba Pakai StorySaver.net
Kompol Achmad Ardhy juga mengatakan bahwa terhitung mulai Senin 13 Maret 2023, ketiga tersangka menjalani rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat selama tiga hingga enam bulan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim penyidik. Akan tetapi proses hukum tetap berjalan untuk ketiga tersangka tersebut meskipun sudah dilakukan rehabilitasi.
Sementara itu adik Ammar Zoni, Aditya Zoni juga mengatakan bahwa kakaknya adalah korban dan tidak terlibat dalam kasus lainnya.
"Bang Ammar kan hanya pengguna, bukan ada sindikasi lainnya yang memang pure pengguna yang harus diobatin," ucap Aditya.
Diketahui Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ammar Zoni atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram, pada Rabu (8/3/2023) malam di rumahnya di di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat kepolisian lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekannya berinisial R. Ketika dilakukan proses penyidikan, Ammar Zoni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, dengan menyuruh sopirnya, M untuk membeli sabu.

Share this article
Ammar Zoni nantinya akan direhabilitasi selama tiga sampai enam bulan di Lido, Sukabumi, Jawa Barat bersama dua tersangka narkoba lainnya.