AYOJAKARTA.COM— Kepolisian buka suara terkait ulah pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank tentang laporan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dalam kanal youtubenya.
Konten prank KDRT ini seolah-olah Paula telah mendapatkan KDRT oleh suaminya Baim Wong, dan kemudian melaporkannya ke kantor polisi.
Konten ini juga banyak menimbulkan kecaman karena dinilai tidak memiliki empati terhadap kasus yang sedang menimpa Lesti Kejora yang notabene teman mereka sendiri.
Sejumlah selebritis yang mengecam konten ngeprank KDRT Baim –Paula diantaranya Deddy Corbuzier, Nikita Mirzani dan masih banyak lainnya
Polisi pun buka suara dan menanggapi kasus prank laporan KDRT tersebut.
Baca Juga: Ayah Lesti Kejora Minta Gugat Cerai Sang Suami, Hingga Karir Rizky Billar Terancam
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, konten prank yang dibuat pasutri tersebut mengarah ke pidana.
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” ujar Nurma saat dihubungi, Senin (3/10/2022) dikutip dari pmjnews.com dalam artikel Prank KDRT, Pasutri Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Kena Pidana
Baca Juga: Kejagung Imbau JPU Lakukan Penahanan Terhadap Putri Candrawathi Sebelum Persidangan Tahap II, Ini Alasannya
Tegas Nurma, meski merupakan sebuah konten, namun yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat pasutri tersebut membuat konten prank.
“Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong,” pungkas AKP Nurma Dewi.

Share this article
Kepolisian buka suara terkait ulah pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank KDRT dalam youtubenya