AYOJAKARTA.COM - BSU atau Bantuan Subsidi Upah, sebagai program bantuan sosial dari Pemerintah sebelumnya sudah disalurkan kepada pekerja Indonesia yang gaji atau upahnya tidak lebih dari Rp3.500.000/bulan.
Pekerja atau buruh penerima manfaat BSU ini diberikan dana sebesar Rp600.000 yang dapat dicairkan melalui Kantor Pos.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa BSU tahun 2023 belum diadakan kembali.
Baca Juga: Pembentukan Sekretariat Bersama Gerindra dan PKB Mematahkan Stigma Hubungan Tidak Harmonis
Untuk BSU tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyampaikan bahwa sebanyak total 12.111.906 orang pekerja atau buruh sudah menerima manfaatnya.
Sementara untuk penyaluran bantuan dana BSU tahun 2023, Kemnaker memberikan informasi bahwa belum diadakan kembali.
"12.111.906 Pekerja/Buruh Telah Rasakan Manfaat #BSU2022," tulis caption unggahan Instagram Kemnaker.
"Oh iya Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," sambung tulisan tersebut.
Selain itu, Pemerintah juga menyalurkan bantuan asistensi rehabilitasi sosial anak yatim, piatu dan yatim piatu (Atensi YAPI).
Tahun 2023 selain Atensi YAPI, pemerintah juga akan menyalurkan bansos sembako adaptif (BSA).
Maka, setelah Kemnaker menyampaikan bahwa BSU belum diadakan lagi, Pemerintah telah menyalurkan dana bansos BSA.
Artikel Terkait
Update Terbaru Soal Bansos BSU 2023, Akan Kembali Cair? Simak Pernyataan Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
Hapus Bantuan Subsidi Upah atau BSU, Pemerintah Siapkan BSA YAPI, Berapakah Nominalnya?
BSU 2023 Beneran Cair? Yuk Melihat Lagi Syarat dan Ketentuannya di Tahun Lalu Serta Info Terbaru dari Kemnaker
Kapan Jadwal BSU Kembali Cair di 2023? Simak Penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani