AYOJAKARTA.COM – Sidang cerai antara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika hingga kini masih berlanjut.
Persidangan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika kini sudah sampai pada tahap penyampaian alat bukti.
Sidang cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika kembali digelar pada Rabu (25/1/2023) lalu di Pengadilan Agama Purwakarta.
Baca Juga: So Sweet! Pengacara Ungkap Sisi Romantis Dedi Mulyadi ke Anne Ratna Mustika, Bak Cowok Idaman
Dalam sidang kali ini, pengacara Dedi Mulyadi yakni Ojat Sudrajat menyampaikan perihal agenda persidangan.
“Hari ini adalah penyampaian alat bukti. Jadi dalam agenda pembuktian hari ini kami atas nama kuasa hukum Dedi Mulyadi menyampaikan alat bukti tertulis,” ucap Ojat dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Jemper Channel pada Minggu (29/1/2023).
Ojat kemudian menyampaikan hal-hal yang dibantah pihaknya dalam tuduhan Anne Ratna.
Karena seperti yang diketahui, Anne Ratna sebelumnya mengaku bahwa dirinya tidak diberi nafkah oleh pria yang akrab disapa Kang Dedi itu.
Ojat mengatakan bahwa Kang Dedi adalah seorang suami yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Skak Mat! JPU Permalukan Penasihat Hukum Ferdy Sambo di Persidangan: Benar-benar Tidak Professional
“Klien kami pak Dedi Mulyadi adalah seorang suami yang harmonis, beliau sangat bertanggung jawab kepada keluarganya, beliau memberi nafkah,” katanya.
Tidak hanya itu, Ojat pun mengungkapkan bahwa Kang Dedi memberi nafkah ke Anne Ratna dengan nilai yang fantastis.
“Jadi bukan apa yang disampaikan bahwa tidak memberi nafkah, ngasih uang misalnya untuk beli cengek tidak, beliau itu ngasihnya ratusan juta bahkan milyaran,” ungkapnya.
Selain itu, Ojat menerangkan bahwa kliennya tidak hanya memberikan uang kepada Anne Ratna.
Artikel Terkait
Waduh, Farhat Abbas Habis-habisan Bela Ferdy Sambo dan Salahkan Bharada E: Keluarga Yosua Harus Memaafkan
Mengejutkan! Denny Darko Bongkar Konspirasi Besar Dibalik Kasus Ferdy Sambo, Begini Sosoknya
Irma Hutabarat Was-Was Ibu Brigadir J Dengar Pernyataan Farhat Abbas: Jangan Sampai
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Habis 6 Februari Mendatang, Apakah Lalu Bebas? Simak Penjelasan PN Jaksel
Skak Mat! JPU Permalukan Penasihat Hukum Ferdy Sambo di Persidangan: Benar-benar Tidak Professional
So Sweet! Pengacara Ungkap Sisi Romantis Dedi Mulyadi ke Anne Ratna Mustika, Bak Cowok Idaman