AYOJAKARTA.COM – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang pada Selasa (25/10/2022), pada pukul 19.00 WIB.
Penangkapan terhadap Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang.
Diketahui penangkapan Nikita Mirzani dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU informasi serta transaksi elektronik (UU ITE).
Dikutip dari kanal Youtube True Media, diketahui Nikita Mirzani tidak mendapatkan perlakuan istimewa saat ditahan di Rutan kelas II B Serang.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dodi Naksabani, selaku kepala Rutan Serang yang mengatakan jika tidak ada perlakuan khusus terhadap Nikita Mirzani.
“Tidak ada perlakuan khusus, sama seperti dengan tahanan lain,” ujar Dodi saat dikonfirmasi pada Rabu (26/10/2022).
Selain itu Dodi juga menyebutkan jika di Rutan Serang setiap ruang tahanan terdapat 7 hingga 8 tahanan.
Baca Juga: Profil Dito Mahendra Kekasih Nindy Ayunda, Sosok yang Melaporkan Nikita Mirzani ke Pihak Berwajib
Diketahui, Nikita Mirzani berada di dalam satu sel bersama 8 orang tahanan lainnya dan Nikita juga diperlakukan sebagaimana tahanan lain.
Freddy D Simandjuntak, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang menyebutkan jika penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, mulai dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” jelas Freddy.
Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka dikarenakan pencemaran nama baik yang telah dilakukan Nikita Mirzani.
Kemudian, laporan tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 berkaitan dengan Instagram story milik Nikita Mirzani.***

Share this article
Diketahui, Nikita Mirzani berada di dalam satu sel bersama 8 orang tahanan lainnya dan Nikita juga diperlakukan sebagaimana tahanan lain.