AYOJAKARTA.COM - Rumah tangga Rizky Billar dengan Lesti Kejora tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Pasalnya, yang biasanya terlihat romantis di depan kamera tiba-tiba tersiar kabar jika Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT.
Bahkan kabar pelaporan dugaan KDRT yang dialami Lesti tersebut dibenarkan oleh pihak Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: FOTO: 5 Inspirasi Hijab Lesti Kejora untuk Sehari-hari sampai Acara Formal
AKP Nurma Dewi menjelaskan jika Lesti Kejora bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Iya benar, tapi kita belum mengarah kesana karena betul yang dilaporkan hanya KDRT” ujar AKP Nurma Dewi dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube SelebTubeTV.
Diketahui, Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT terhadap suaminya Rizky Billar pada hari Rabu (29/9/2022), pukul 19.00 WIB.
Saat hari Rabu malam kemarin, proses pelaporan Lesti Kejora hanya sebentar, Nurma menjelaskan jika Lesti hanya baru melaporkan bahwa ia sudah diperlakukan KDRT oleh suaminya.
Belum diketahui apakah kekerasan yang dialami oleh Lesti tersebut sudah terjadi berulang kali atau baru sekali.
“Belum diketahui terjadinya berulang atau tidak, nantinya akan dilanjutkan oleh penyidik,” jawab Nurma.
Nurma belum bisa menyebutkan terkait luka yang dimiliki oleh Lesti, saat ia melaporkan kejadian KDRT tersebut kepada Polres Metro semalam.
Menurutnya, perlunya bukti visum dari pelapor (Lesti) untuk memperjelas suatu bukti dan fakta yang autentik.
Sementa, pihak Rizky Billar belum diketahui kapan akan datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan.
Nurma menjelaskan, perihal penjadwalan Rizky nanti akan di urus dan dikirimkan oleh penyidik.
Belum diketahui juga apakah Lesti Kejora saat ini masih satu rumah atau tidak dengan Rizky BIllar.
Namun, apa kalian tahu hukuman apa saja yang bisa dijatukan pada pelaku KDRT?.
Baca Juga: Rizky Billar Akui Sering KDRT, Mimik Muka Lesti Kejora Jadi Sorotan
Dilansir dari laman ditjenpp.kemenkumham.go.id, ada sejumlah ancaman yang bisa dijatuhkan pada pelaku KDRT yang dibagi menjadi 4 golongan.
Terdapat sanksi yang diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 49 UU KDRT, bergantung dari jenis kekerasan dalam rumah tangga serta siapa yang melakukan kekerasan tersebut.
1. Kekerasan Fisik - Sanksi dalam Pasal 44 ayat (1) UU KDRT menjelaskan setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Kemudian jika korban mengalami luka berat atau jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta. Akan tetapi, korban yang meninggal karena kekerasan tersebut, bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.
Selanjutnya, jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami pada istri atau sebaliknya, dan tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari, akan dipidana penjara maksimal empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kehilangan Power Sebabkan Putri Candrawathi Siap Ditahan, Ini Penjelasan Susno Duadji
2. Kekerasan Psikis - Sanksi dalam Pasal 45 UU KDRT yaitu setiap orang yang melakukan kekerasan psikis, akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Kemudian jika dilakukan oleh suami pada istri atau sebaliknya namun tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk bekerja atau kegiatan sehari-hari, maka akan dipenjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.
3. Kekerasan Seksual - Sanksi di Pasal 46 UU KDRT yaitu pelaku perbuatan kekerasan seksual akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.
Kemudian setiap orang yang memaksa orang yang tinggal di rumah tangganya untuk melakukan hubungan seksual akan dipidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp300 juta. (Pasal 46 UU KDRT)
Jika perbuatan dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Penelantaran - Sanksi di Pasal 49 yaitu pelaku penelantaran dalam rumah tangga bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.***

Share this article
Dilansir dari laman ditjenpp.kemenkumham.go.id, ada sejumlah ancaman yang bisa dijatuhkan pada pelaku KDRT yang dibagi menjadi 4 golongan.