JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Jaka Hidayat, eks drummer grup band BIP, dan satu orang lainnya berinisial MY sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, Jumat (4/9/2020).
Diketahui, Jaka sudah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sejak 2002 tetapi kemudian berhenti. Namun dia mulai mengonsumsi kembali dua bulan terakhir. Alasannya memakai untuk bersenang-senang.
AYO BACA : Tersandung Narkoba, Eks Drummer BIP Ditangkap Polisi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan selama ini Jaka mengonsumsi narkoba untuk bersenang-senang. Sedangkan untuk peran JH sebagai pengedar masih didalami Satres Narkoba Polres Jakarta Utara. Sedangkan MY merupakan kurir yang mengantarkan narkoba ke Jaka.
"Kita masih dalami peran JH sebagai pengedar, karena sementara keterangannya masih untuk mengonsumsi pribadi dan alasannya untuk having fun," kata Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).
AYO BACA : Jamal Preman Pensiun: Saya Minta Maaf dan Menyesal
Sudjarwoko melanjutkan dari tangan Jaka polisi berhasil menemukan barang bukti 0,34 gram narkoba jenis sabu-sabu dan dua unit telepon genggam. Jaka ditangkap pada Rabu (2/9/2020) di hotel di bilangan Jakarta Utara. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, Jaka dan satu tersangka lain dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Jaka merupakan eks anggota grup musik BIP dan seorang DJ remixer. BIP merupakan grup musik yang didirikan pada tahun 2000 oleh mantan anggota grup band Slank. Album kompilasi BIP yang sempat menjadi hit yakni Ternyata Harus Memilih di tahun 2003.
AYO BACA : Belum Kapok, Jamal 'Preman Pensiun' Ditangkap Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya
![Jaka Hidayat saat dimintai keterangan terkait kasus narkoba [istimewa]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/jaka-hidayat-saat-dimintai-keterangan-terkait-kasus-narkoba-istimewa.jpg)
Share this article
Jaka Hidayat, eks drummer grup band BIP, dan satu orang lainnya berinisial MY sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, Jumat (4/9/2020).