AYOJAKARTA.COM - Perkara Andre Taulany memparodikan lagu Mungkinkah dari grup band Stinky kian memanas.
Ndank Surahman Hartono, mantan gitaris Stinky telah melayangkan somasi kepada Andre Taulany terkait hak cipta lagu Mungkinkah.
Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum Ndank Surahman menyebut pihaknya telah memberikan waktu 1 x 24 jam pada somasi kedua kepada Andre Taulany dengan beberapa poin yang harus dipenuhi.
Melalui kuasa hukumnya, mantan vokalis Stinky itu diminta membayar ganti rugi royalti sebesar Rp 35 miliar kepada Ndank Surahman.
“Hari ini kami sebagai tim kuasa hukum sodara Ndank Stinky telah mengirimkan somasi kedua untuk sodara Andre Taulany dengan isi poin-poinnya adalah kami meminta sodara Andre Taulany untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar,” ujar Firdaus dikutip ayojakarta.com dari Instagram @aulamusik, Senin (8/1/2024).
Poin selanjutnya yakni Andre diminta meminta maaf kepada Ndank Surahman minimal di 20 media baik televisi maupun media online.
“Poin kedua sodara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media baik televisi mau pun online kepada klien kami yang bernama Ndank Surahman,”tambahnya.
Ia juga mengatakan, jika somasi kedua ini tidak mendapat tanggapan dari Andre, maka pihaknya akan segera membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
“Jadi hari ini batas terakhir tanggal 8 Januari 2024 untuk somasi kami, jika hari ini tidak ada tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat,” tegasnya.
Sebelumnya, Andre Taulany dan mantan bandnya telah dilarang membawakan lagu Mungkinkah pada acara apapun sejak 30 Desember 2023.
Ndank Surahman akhirnya menggandeng Firdaus untuk menangani kasus parodi lagu Stinky oleh sang mantan vokalis.
“Karena melihat dari somasi yang diberikan oleh klien kami ini dianggapnya mungkin sepele, dianggap main-main, sehingga ada parodi dari sodara Andre dan ada beberapa pernyataan dari Irwan juga yang menjatuhkan martabat klien kami,” jelas Firdaus.
Firdaus juga mengatakan bahwa lagu tersebut merupakan lagu yang telah membawa Andre Taulany di titik sekarang.***

Share this article
Imbas parodikan lagu Mungkinkah Stinky, Andre Taulany kini dituntut ganti rugi royalti Rp 35 miliar.