AYOJAKARTA.COM - Kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani belum juga usai, namun sudah diwarnai suasana buruk lantaran ia tidak bisa mengontrol emosinya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani diketahui marah hingga membanting mikrofon di hadapannya dan melemparkan berkas berisi dokumen medis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rupanya, kemarahan itu dipicu rasa kecewa akibat sidang ditunda.
Padahal Nikita Mirzani sudah siap dan berpakaian rapi untuk menjalani proses sidang.
Akibat aksinya itu, Nikita Mirzani justru bisa terancam hukuman pidana.
Hal itu dibenarkan oleh pengacara Deolipa Yumara.
Deolipa menerangkan perilaku yang dilakukan Nikita Mirzani di dalam persidangan itu bukan hanya tidak etis, namun juga sudah masuk tindakan melanggar hukum, meski diketahui aksi itu terjadi seusai sidang.
"Jadi ini persoalannya nggak sebatas persoalan etika perilaku tetapi sudah melakukan tindakan melanggar hukum," kata Deolipa Yumara dikutip ayojakarta.com dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Sukses Bikin Nikita Mirzani Marah-Marah, Berikut Profil Dito Mahendra yang Punya Kehidupan Mewah
Deolipa Yumara menjelaskan aksi Nikita Mirzani dalam persidangan tersebut sudah melanggar hukum contempt of court di mana perbuatan atau perilaku sudah melecehkan badan peradilan itu sendiri.
Perbuatan itu nyatanya telah diatur dalam KUHP bersamaan dengan pasal pidananya.
"Melanggar hukumnya apa, dia sudah melakukan contempt of court. Contempt of court itu apa? itu adalah pelecehan terhadap peradilan, jadi kita menghina hakim, kita mencaci maki jaksa itu termasuk contempt of court juga. Apalagi masih ada majelis hakim," kata Deolipa Yumara.
"Contempt of court itu di KUHP ada pasalnya 207, 217 ada pasalnya, itu juga ada pidananya sendiri," tambahnya.
Baca Juga: Ngamuk di Persidangan, Nikita Mirzani: Mudah-mudahan Dito Mahendra Dicabut Nyawanya
Berdasarkan penilaian Deolipa, seharusnya emosi dan marah bisa ditahan saat dalam sidang sehingga tidak mencederai badan peradilan itu sendiri.
"Etika sudah pasti tidak beretika, orang boleh marah-marah, orang boleh kesal tapi kan kalo di persidangan menghormati sidang itu sendiri," ujar Deolipa Yumara.
"Saya menilai, terhadap etika di posisi hukum pidana itu sudah masuk melanggar hukum pidana yaitu contempt of court, pelecehan lembaga peradilan yakan itu sudah masuk," imbuhnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani terancam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Share this article
Berikut ini tanggapan pengacara Deolipa Yumara terkait aksi Nikita Mirzani yang ngamuk di persidangan.