AYOJAKARTA.COM – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menggencarkan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang kerap dijadikan terminal bayangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Pengetatan pengawasan dilakukan setelah petugas menemukan dua bus AKAP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi pada Kamis, 5 Maret 2026.
Baca Juga: Bangga Banget! DKI Jakarta Punya 95 Total Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Dua Bus AKAP Ditindak di Kalideres dan Cengkareng
Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakarta Barat, Agus Prasetyo menjelaskan, kedua bus tersebut kedapatan menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Outer Ring Road, Kalideres serta Exit Tol Kapuk, Cengkareng.
"Dua bus yang kedapatan melanggar aturan dikenakan sanksi tilang. Kami mensinyalir lokasi mereka menaikkan dan menurunkan penumpang sudah dijadikan terminal bayangan," kata Agus, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurutnya, praktik menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi melanggar ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ancaman Sanksi Tilang hingga Denda Rp500 Ribu
Agus menjelaskan, kendaraan yang menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempat yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Ia pun mengimbau seluruh pengelola perusahaan otobus (PO) dan sopir bus AKAP untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Melejit! Laba Perusahaan Anak BRI Tembus Rp10,38 Triliun Berkat Strategi BRIVolution Reignite
Sudinhub Jakarta Barat memastikan pengawasan terhadap praktik terminal bayangan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan penumpang.
"Kita akan gencarkan pengawasan. Selain itu, patroli petugas lingkar wilayah juga akan kita tingkatkan dan bila kedapatan akan langsung ditindak," tandasnya.
Keberadaan terminal bayangan dinilai dapat menimbulkan berbagai risiko, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Selain berpotensi menimbulkan kemacetan di ruas jalan, aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang tidak semestinya juga dapat membahayakan keselamatan penumpang.***

Share this article
Sudinhub Jakarta Barat bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menggencarkan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang kerap dijadikan terminal bayangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).