TEBET, AYOJAKARTA - Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 di DKI Jakarta diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya adalah dibuka kembali 59 Ruang Terbuka Hijau (RTH) mulai Sabtu 23 Oktober 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap warga dapat menikmati lagi berwisata di RTH, namun dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. Dia berpesan agar masyarakat tidak lengah dan disiplin menerapkan prokes.
"Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ini sudah menjadi kebiasaan baru yang harus tetap dijalankan secara disiplin," kata Ariza di Balai Kota DKI, Sabtu 23 Oktober 2021.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar warga tetap menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan saat berada di RTH maupun ruang publik lainnya.
"Kita harus menjaga kekompakan dalam berperang melawan pandemi ini. Kuncinya disiplin dan bertanggungjawab menerapkan prokes," ujarnya.
Dalam aturan PPKM level 2 di Jakarta, anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh diizinkan masuk ke RTH dengan pengawasan ketat orangtua. Adapun syarat bagi orang dewasa untuk masuk RTH, yakni menjalankan prokes serta sudah divaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, mereka yang boleh masuk hanya yang memiliki KTP DKI Jakarta dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.
"Tetap sebenarnya tempat terbaik adalah di rumah," kata Ariza.

Share this article
Dalam aturan PPKM level 2 di Jakarta, anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh diizinkan masuk ke RTH dengan pengawasan ketat orangtua.