TEBET, AYOJAKARTA – Warga Ibu Kota kini tengah menunggu kapan jadwal pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sementara itu, muncul pertanyaan tentang bagaimana cara mutasi penerima yang semula SD ke tingkat SMP.
Apabila mengacu pada pencairan bulan-bulan sebelumnya, jadwal pencairan KJP Oktober 2021 bisa berlangsung sebelum tanggal 10 atau setelah tanggal 10.
Berikut ini waktu penyaluran sebelum pencairan KJP Plus Oktober 2021:
Januari: 5 Januari
Februari: 5 Februari
Maret: 5 Maret
April: 5 April
Mei: 11 Mei
Juni: 11 Juni
Juli: 16 Juni
Agustus: 13 Agustus.
September: 14 September
MUTASI KJP
Pertanyaan tentang bagaimana cara mutasi KJP dari SD ke SMP sempat ditanyakan ke media sosial milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan juga Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Simak deh penjelasan P4OP melalui akun Twitter-nya @upt_p4op, tentang bagaiman melakukan mutasi penerima KJP dari SD ke SMP:
“Selamat siang. Silakan minta ke sekolah saat ini untuk membuatkan surat keterangan mutasi. Surat keterangan mutasi tersebut untuk dikirimkan oleh sekolah ke satlak kecamatan agar dibantu mutasi oleh satlak kecamatan.
Pastikan dalam surat mutasi berisi data berikut:
Nama dan NIK siswa
Nama sekolah asal dan NPSN
Nama sekolah saat ini dan NPSN
Perlu kami sampaikan bahwa yang mengirimkan surat keterangan mutasi ke satlak kecamatan adalah sekolah ya Bapak/Ibu bukan orang tua siswa.”
PENDATAAN KJP dan KJMU
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI tengah melakukan pendataan calon penerima KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU tahap 2 tahun 2021.
Informasi tentang pendataan dan pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 disampaikan antara lain lain melalui akun Twitter Disdik DKI, @disdikdki, pada Sabtu 18 September 2021.
“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021.”
Demikian informasi tentang pendataan dan pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 yang dilanjutkan dengan jadwal lengkapnya.
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober. Berikut mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP:
- 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
- 13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
- 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
MANFAAT KJP
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Berita ini sudah tayang di www.berandakita.com, jaringan Promedia Teknologi Indonesia dengan judul:
Jadwal Pencairan KJP Plus Oktober 2021: Sebelum atau Sesudah Tanggal 10?

Share this article
Warga Ibu Kota kini tengah menunggu kapan jadwal pencairan KJP. Simak juga cara mutasi penerima bantuan dari tingkat SD ke SMP