GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Bagi kalian yang merupakan warga Ibu kota dan memiliki papan reklame, kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan langkah-langkah perpanjangan izin reklame secara online.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pajak reklame ini merupakan salah satu penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, ia mengajak wajib pajak untuk segera membayar pajak reklame secara online untuk mencegah kerumunan selama masa pandemi Covid-19.
Begini 8 langkah perpanjangan reklame secara online:
1. Wajib pajak membuka akun pajakonline.jakarta.go.id.
2. Kemudian, kalian pilih pajak reklame, tab pelayanan, pilih jenis pelayanan perpanjangan reklame dan pilih ikon tambah.
3. Masukkan nomor SKPT terakhir dan input SPOD online.
4. Upload atau unggah dokumen persyaratan.
5. Klik “simpan” dan apabila sudah yakin, klik “kirim”.
6. Nah, nantinya kalian bakal menerima kode verifikasi di email.
7. Masukkan kode verifikasi tersebut pada ikon panah atas, ya.
AYO BACA : Pilkada 2020 Usai, Ahli Kesehatan: Jangan Sampai 2 Pekan ke Depan Alami Lonjakan Kasus Covid-19
8. Selanjutnya, petugas akan memeriksa permohonan berkas kalian. Jika lengkap akan ada pemberitahuan diterima, dan bisa juga akan ditolak jika data kalian tidak lengkap.
Diketahui, Bapenda DKI Jakarta mencatat hasil realisasi pajak per 1 Desember 2020 mencapai Rp28,3 triliun dari target Rp32,4 triliun. Jumlah tersebut merupakan realisasi 13 jenis pajak yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
"Realisasi penyumbang pajak tertinggi ada di PBB-P2 sekitar Rp8,1 triliun dari target Rp9,4 triliun," kata Tsani dikutip beritajakarta.id, Selasa (1/12/2020).
Menurutnya, realisasi pajak tertinggi setelah PBB-P2 berada di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp7,1 triliun dari target Rp8 triliun; Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp3,7 triliun dari target Rp5 triliun; Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp3,3 triliun dari target Rp3,7 triliun.
Realisasi pajak restoran sekitar Rp1,7 triliun dari target Rp1,85 triliun; Pajak Pengunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sekitar Rp910 miliar dari target Rp950 miliar; Pajak Reklame sekitar Rp727 miliar dari target Rp775 miliar; Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar Rp715 miliar dari target Rp775 miliar; dan realisasi Pajak Hotel sekitar Rp676 miliar dengan target sebesar Rp675 miliar.
Kemudian, realisasi Pajak Rokok sekitar Rp651 miliar dari target sebesar Rp690 miliar; Pajak Parkir sekitar Rp310 miliar dari target Rp325 miliar; dan realisasi Pajak Hiburan sekitar Rp213 miliar dari target Rp215 miliar.
"Untuk Pajak Air Tanah realisasinya Rp68 miliar dari target Rp75 miliar. Kita sangat optimis dapat mencapai target hingga akhir tahun nanti," tandasnya.
AYO BACA : Ini Tiga Calon Sekda DKI Pengganti Saefullah yang Diajukan Gubernur Anies ke Presiden Jokowi

Share this article
Bagi kalian yang merupakan warga Ibu kota dan memiliki papan reklame, kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan langkah-langkah perpanjangan izin reklame secara online.