TEBET, AYOJAKARTA.COM – Persentase keterpakaian tempat tidur isolasi atau ruang rawat inap dan ruangan Intensive Care Unit (ICU) di 98 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat selama sebulan terakhir.
Berikut ini catatan tingkat keterpakaian ruang rawat inap di RS rujukan Covid-19 selama empat pekan pada November dan awal Desember 2020:
- 7 November 56%
- 14 November 63%
- 21 November 73%
- 28 November 79%
- 5 Desember 79% atau sebanyak 4.960 ruang yang terpakai dari 6.302 ruang yang tersedia.
Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU adalah:
- 7 November 60%
- 14 November 68%
- 21 November 70%
- 28 November 72%
- 5 Desember 71% atau 620 ruang ICU yang terpakai dari 874 ruang yang tersedia.
Secara lebih rinci, Pemprov DKI Jakarta mencatat data 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta per 5 Desember 2020 sebagai berikut:
- 19 RSUD memiliki total ruang isolasi 1645 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 78% dan total ruang ICU 247 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75%
- 9 RS Vertikal Kemenkes memiliki total ruang isolasi 643 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 68% dan total ruang ICU 160 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74%
- 6 RS TNI/POLRI memiliki total ruang isolasi 827 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 72% dan total ruang ICU 132 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 43%
- 6 RS BUMN/Kementerian lain memiliki total ruang isolasi 776 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74% dan total ruang ICU 143 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 76%
- 58 RS Swasta memiliki total ruang isolasi 2411 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 86% dan total ruang ICU 192 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 79%.
Rata-rata positivity rate harian per bulan di DKI Jakarta terus mengalami penurunan yaitu 11,2% (September); 9,6% (Oktober); 9,1% (November) dan 8,2% (Desember). Adapun standar aman positivity rate dari WHO adalah di bawah 5%.
Selain itu, nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,05 per 5 Desember 2020. Angka tersebut menurun dari skor pekan sebelumnya yaitu 1,06 (21/11) dan 1,05 (28/11). Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah Covid-19 terkendali dengan baik.
Dalam siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta yang dirilis Minggu 6 Desember, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini berkolaborasi dalam mengatasi dampak wabah Covid-19.
“Mereka yang tidak kenal lelah untuk saling bahu-membahu, bergotong royong, berikhtiar bersama agar kita semua nantinya insya Allah lulus dari ujian ini. Ini adalah kerja kolosal.”
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya di Forkopimda terus berkolaborasi agar kita semua mengendalikan penularan Covid-19. “Tapi kami tidak bisa kerja sendiri karena masyarakatlah yang menjadi garda terdepan dalam pengendalian wabah ini melalui 3M.”
Berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020. Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November); dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.
Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI adalah 63 per 5 Desember 2020. Skor tersebut menunjukkan angka stabil di atas 60, yaitu skor 63 pada 15 November, skor 68 pada 22 November, dan skor 65 pada 29 November. Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap.
Gubernur Anies pun memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta mulai 7 Desember sampai 21 Desember 2020. Kebijakan tersebut diambil Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
Beleid tersebut juga menegaskan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).
“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali,” ungkap Gubernur Anies.
Share this article
Keterpakaian Ruang Rawat Inap & ICU rumah sakit Covid-19 di DKI Jakarta Terus Naik Selama November (Update 5 Desember)