TEBET, AYOJAKARTA.COM – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza Probowo, menyatakan terus memperjuangkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Corona dalam Raperda tentang Penanggulangan Covid-19.
Menurutnya, banyak hal yang harusnya masuk ke pasal terkait tanggung jawab malah justru dimasukan pasal bagian kewenangan, seperti mengenai pemberian insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung yang hanya berupa wewenang Pemprov DKI.
Sementara itu, untuk memastikan insentif tersebut dibayarkan dengan tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai seharusnya diatur sebagai tanggung jawab bukan hanya dalam bentuk kewenangan.
AYO BACA : PSI Nilai ASN 'Jaga' Pasar Tak Efektif
“Jika hanya berupa wewenang, maka secara hukum Pemprov DKI berhak untuk tidak melaksanakan wewenang tersebut. Karena itu seharusnya ditulis bahwa insentif ini merupakan tanggung jawab Pemprov sehingga tidak lempar-lemparan tanggung jawab di kemudian hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).
“Perda ini semestinya bisa melindungi hak mereka. Jangan sampai mereka yang telah berjerih payah dalam penanganan Covid-19, masih harus berjuang lagi untuk mendapatkan hak mereka," kata Anthony.
Anthony menambahkan Fraksi PSI juga mendorong agar Perda tersebut mencantumkan indikator pemberlakuan PSBB dan PSBB transisi berdasarkan kapasitas sistem kesehatan daerah, seperti persentase keterpakaian tempat tidur dan ruang intensif (BOR), lama waktu tunggu tes swab, dan positivity rate.
AYO BACA : Peduli Orang Sekitar, Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Lakukan Tes COVID-19 Mandiri
Menurutnya selama ini pemberlakuan status PSBB dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta dengan mendadak tanpa konsultasi dengan DPRD. “Tanpa indikator yang jelas di level Perda, nanti yg terjadi adalah rem darurat lagi, hal ini membuat banyak pihak dirugikan terutama masyarakat pekerja, pelaku bisnis dan UMKM,” jelasnya.
Adanya indikator pemberlakuan yang jelas akan membantu memberi ‘aba-aba’ sehingga masyarakat dapat turut mengawasi penanganan Covid-19 di Jakarta. “Masyarakat jangan hanya dilihat sebagai obyek tapi jg hrs diberikan akses informasi dalam upaya pengendalian Covid-19 ini,“ tegas Anthony.
Perda Penanggulangan Covid ditargetkan selesai pada 13 Oktober mendatang, namun saat ini masih pada tahapan pembahasan pasal per pasal di Bapemperda. Anthony menuturkan mengingat pentingnya perda ini maka harus diperhatikan setiap penggunaan istilah hukum pada pasal tersebut.
“Kami mendorong agar setiap pasal dibahas secara hati-hati dan seksama. Jangan sembrono dan terburu-buru hanya karena kita sudah menetapkan jadwal,” ujar Anthony.
AYO BACA : PSI Sindir Anies Lebih Gesit Urus Formula E Ketimbang Banjir
![[Ilustrasi] Tenaga medis, pahlawan garda terdepan lawan Coronavirus (Ayobandung/dok))](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/nakes_ayobandung.jpg)
Share this article
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza Probowo, menyatakan terus memperjuangkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Corona dalam Raperda tentang Penanggulangan Covid-19.