GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – DPRD DKI Jakarta berkomitmen merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menargetkan seluruh pembahasan dan evaluasi Perda tersebut selesai pada Oktober 2020.
“Bapemperda selanjutnya akan membahas raperda itu pasal per pasal. Kami berharap Perda ini bisa seselai sesuai target yakni pada bulan Oktober mendatang,” ujar Pantas dilansir beritajakarta.id, Senin (28/9/2020).
Dia mengatakan, Bapemperda siap menerima rumusan perda tersebut. Rencananya, pada hari ini bakal diselenggerakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur DKI mengenai raperda itu.
Pantas juga menjelaskan, salah satu urgensi diusulkannya raperda tersebut adalah mengenai pembentukan pedoman kesehatan kepada masyarakat serta penerapan pemberian sanksi yang tidak bisa diatur hanya melalui peraturan gubernur (Pergub).
“Melalui perda ini akan diatur kembali secara detail, termasuk mengenai aturan penanggulangan Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya, (Ayojakarta 23 September 2020) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan penjelasan terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria alias Ariza dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam penyampaiannya, Wagub Ariza menjelaskan usulan Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat. Menurutnya, setiap wilayah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu menyusun Perda tentang penanggulangan Covid-19.
“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,” kata Ariza
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Beri Efek Jera, 19 Perusahaan di Jaksel Ditutup
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 sebagai berikut:
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
AYO BACA : Pematangan Lahan Makam Khusus Covid-19 di TPU Rorotan Dikebut 100 Hari

Share this article
DPRD DKI Jakarta berkomitmen merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19.