JAKARTA PSBB KETAT: Dishub DKI Keluarkan Aturan Jam Operasional dan Batas Penumpang Transportasi Umum Selama PSBB

Ilustrasi (dok)
Ilustrasi (dok)

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Dalam SK itu ditetapkan sejumlah pembatasan terhadap kapasitas, jarak antar penumpang, dan jam operasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bidang transportasi memutus penularan covid-19. Dia berharap aturan ini dipatuhi oleh seluruh pihak

“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai COVID-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020). 

Adapun rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi:

1.    MRT Jakarta 

Jumlah maksimal yang boleh diangkut hanya 60 orang per kereta.

Jam operasional: 

• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5 – 10 menit.

• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.

• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.

• Sedangkan, untuk weekend, headway atau jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

2.    LRT Jakarta 

Jumlah maksimal yang boleh diangkut 30 orang per kereta.

Jam operasional: 

• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 21.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.

• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 20.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.

• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.30 – 19.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.

• Sedangkan, untuk weekend, headway atau jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

3.    KRL Jabodetabek

Jumlah maksimal yang boleh diangkut 74 orang per kereta.

Jam operasional: 

• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 21.00

• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00

• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00

4.    Kereta Api Jarak Jauh

Jumlah maksimal yang boleh diangkut:

-    Eksekutif: 25 orang per kereta

-    Bisnis: 30 orang per kereta

-    Ekonomi: 30 orang per kereta

5.    Bus Transjakarta 

Jumlah maksimal yang boleh diangkut:

- Bus Tempel 60 orang per bus

-    Bus Besar 30 orang per bus

-    Bus Sedang 15 orang per bus

-    Bus Kecil 6 orang per bus

Jam operasional: 

• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 3 – 5 menit, di luar jam sibuk adalah 10 – 15 menit;

• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit;

• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 - 30 menit. 

6.    Angkutan Umum Reguler

- Bus Besar 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang

- Bus Sedang 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang

- Bus Kecil (kursi berhadapan) 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang)

- Bus Kecil (kursi 4 baris):6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat) 

- Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima)

- Bajaj 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang)

Jam operasional:

• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00.

• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

7.    Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi 2 baris hanya boleh diisi 3 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang).

8.    Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi 3 baris hanya boleh diisi 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga).

9.    Kapal angkutan perairan Pulau Seribu (Seat 3-3): 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang.

Jam operasional: 05.00 – 18.00, hanya pada hari Senin – Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI-POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas. 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# LRT
# moda transportasi
# dishub dki
# MRT jakarta
# transportasi massal
# ATURAN BARU PSBB DKI JAKARTA
# Jakarta PSBB Ketat

News Update

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.

Metropolitan

Perbaiki Tata Kelola Sampah! Sistem Controlled Landfill di TPST Bantargebang Diterapkan per 1 Agustus 2026

Sistem controlled landfill ini akan dilakukan bertahap sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping.

Jakarta Timur

Jemput Bola! Puskesmas Kramat Jati Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Pusat Perbelanjaan

Program yang berlangsung pada 17–18 Juli 2026 ini menjadi upaya mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan konsep jemput bola.

Bisnis

BRI Taipei Branch Office Bersama KDEI Taipei Perluas Layanan Perbankan WNI

BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei bersinergi perluas edukasi keuangan serta layanan perbankan bagi WNI di Taiwan secara aman.

Bisnis

Resmi! Jasa Marga Jadi Mentor Command Center Danantara Indonesia

Jasa Marga jadi mentor pengelolaan Command Center di Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia untuk tingkatkan efisiensi BUMN.

Bisnis

Dana Rp400 Juta Raib di Labuha, Pengamat: Jangan Gegabah Salahkan Bank

Usut tuntas isu Rp400 juta hilang di Labuha. Pengamat ingatkan publik jangan gegabah tuduh bank sebelum perkaranya jelas dan terbukti.