JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan bahwa Pemprov DKI akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020.
Dengan keputusan PSBB total di Jakarta, menurut Gubernur Anies, penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota kembali seperti pada masa awal pandemi melanda. Tidak berlaku lagi penerapan kebijakan PSBB transisi.
Berikut keterangan dalam gambar terkait dengan rencana Pemprov DKI memberlakukan PSBB total di Jakarta:
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Berikut ini beberapa poin penting yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan melalui jumpa pers virtual pada Rabu sore, 9 September 2020, dari Balai Kota DKI:
1. Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat karena pandemi Covid-19. Laju penularan tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Tidak berlaku lagi PSBB transisi.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Cerita Tentang Komeng Tapi Bukan
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah. Hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang nonesensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
8. Saat ini, ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Diperkirakan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020.
9. Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan dan sedang.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Sepotong Roti dari Bilangan, Daerah Paling Top di Jakarta!

Share this article
JAKARTA PSBB TOTAL: Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies Dalam Gambar