TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan seperti di awal pandemi Covid-19. PSBB secara ketat akan mulai berlaku pada Senin (14/9/2020).
Berkaitan dengan kebijakan baru tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) akan menggelar operasi bersama. Hal ini diungkapkan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.
Dia membeberkan operasi bersama ini akan dilakukan pada Senin (14/9/2020). Sejumlah titik di Jakarta Pusat akan dilakukan pemantauan.
Nantinya, Bayu akan membagi operasi bersama ke dalam beberapa tim, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan untuk memantau titik-titik yang sudah direncanakan.
Dia menegaskan, operasi bersama akan dilakukan lewat berbagai cara, seperti sosialisasi, penindakan, dan penyemprotan disinfektan.
"Kita bagi timnya, saya dengan wakil dan asisten untuk mengecek beberapa titik termasuk perkantoran. Kita akan sosialisasi dan juga penindakan, termasuk penyemprotan. Kita antisipasi semuanya hari Senin," ungkapnya, dilansir dari pusat.jakarta.go.id, Kamis (10/9/2020).
Bayu menjelaskan, dengan diberlakukannya PSBB kembali ke awal ada beberapa kebijakan yang akan diambil termasuk membatasi kerumunan di masyarakat. Sistem Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) juga akan dilakukan di tingkat RW se-Jakarta Pusat.
"Kita juga akan lakukan one gate sistem, untuk setiap RW di Jakpus untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini," jelasnya.
Bayu menekankan, dalam pemberlakuan PSBB kembali ke awal ini pemerintah butuh kedisiplinan dan ketaatan masyarakat dalam melaksanakan PSBB kembali ke awal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kondisi Ibu Kota dalam keadaan darurat Covid-19. Laju penularan penyakit ini menurutnya sangat tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.
Oleh sebab itu, Anies memutuskan mengambil kebijakan rem darurat untuk menanggulangi Covid-19. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemprov DKI jika pandemi Covid-19 mulai tak terkendali.
"Jadi dari data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid-19, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada di dalam kondisi darurat. Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies menjelaskan, dengan diambilnya kebijakan ini maka seluruh kegiatan sosial dan ekonomi kembali dibatasi secara ketat seperti masa awal pandemi. Meski berat, Anies terpaksa menarik rem darurat demi menyelamatkan warga Jakarta.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, dan itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti masa awal pandemi,” tuturnya.
Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu. Dengan begitu, jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita," sambungnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan rem darurat, maka aktivitas seperti perkantoran, dunia usaha, dan kegiatan sosial lainnya kembali dilarang. Selain itu, Anies juga mengimbau agar kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat dan kita akan menerapkan seperti arahan Bapak Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah," ujarnya.
![[Ilustrasi] Senin, Pemkot Jakpus melaksanakan Operasi Kepatuhan protokol kesehatan. (Ayojakarta/Budi Cahyono)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755668710538-ilustrasi_masker.jpg)
Share this article
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan seperti di awal pandemi Covid-19. PSBB secara ketat akan mulai berlaku pada Senin (14/9/2020).