GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta merekrut 1.174 tenaga rpfoesional khusus kesehatan untuk membantu proses penanganan kasus virus corona atau Covid-19 di ibukota.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Widyastuti mengungkapkan jumlah besaran gaji yang bakal didapat tenaga kesehatan profesional yang lolos seleksi sebagai tenaga profesional khusus kesehatan penanggulangan Covid-19.
Besaran insentif atau gaji yang didapat dibagi ke dalam lima golongan dengan jumlah yang berbeda-beda.
“Semua tenaga profesional akan dibayarkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” kata Widyastuti dalam siaran pers di YouTube Dinkes DKI, Selasa (8/9/2020).
Besaran insentif atau gaji sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
"Dokter Spesialis Rp 15 juta per bulan, Dokter Umum Rp 10 juta per bulan, Perawat Rp 7,5 per bulan, Tenaga Penunjang Rp 5 juta per bulan, dan Penunjang lainnya Rp 4,2 juta per bulan,” ujarnya.
Para tenaga profesional yang mengikuti seleski petugas medis tambahan penanganan Covid-19 di Ibukota Jakarta sebanyak 4.859 orang. Setelah melalui proses seleksi, 1.173 orang dinyatakan lolos. Sementara itu, sebanyak 655 orang yang telah melakukan registrasi.
"Dari sebagian kecil pulau jawa sebagian besar dari Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Lampung, Bengkulu, NTT, NTB bahkan ada dari Papua," kata Widyastuti.
Nah, berikut ini 1.174 tenaga medis yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta:
1. Tenaga Kesehatan
AYO BACA : Kecamatan Cariu Zona Hijau Covid-19 Kabupaten Bogor, Sukajaya Zona Oranye
- Dokter spesialis paru: 2 orang
- Dokter spesialis penyakit dalam: 1 orang
- Dokter spesialis anestesi: 1 orang
- Dokter spesialis anak: 1 orang
- Dokter spesialis Obgyn: 3 orang
- Dokter umum: 140 orang
- Perawat: 740 orang
- Perawat IPCN: 4 orang
- Bidan: 12 orang
2. Tenaga Penunjang Kesehatan
- Radiografer: 14 orang
- Pranata Laboratorium: 118 orang
3. Tenaga Penunjang Lainnya
- Penyuluh Kesehatan: 89 orang
- Surveilans: 49 orang
AYO BACA : Update Corona Jakarta 8 September: Harian Covid-19 di DKI Masih di Atas 1.000 Kasus

Share this article
Besaran insentif atau gaji yang didapat dibagi ke dalam lima golongan dengan jumlah yang berbeda-beda