GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Empat fraksi DPRD DKI Jakarta menolak laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2019. Laporan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9/2020).
Adapun fraksi yang menolak P2APBD itu adalah Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Golkar, dan Fraksi Nasdem. Keempat fraksi ini pun melakukan aksi walkout.
Anggota Fraksi PSI, August Hamonangan mengungkapkan, penolakan pihaknya terhadap P2APBD lantaran Pemprov DKI Jakarta tidak transparan perihal data. Menurutnya, PSI telah bersurat meminta data penyerapan anggaran yang rinci per kegiatan dan per rekening sejak 15 April 2020 kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Namun hingga kini belum juga diberi tanggapan.
“Kami tidak bisa dan tidak akan serta merta menyetujui pertanggungjawaban APBD begitu saja. Kami minta data dibuka dan dibahas. APBD adalah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara benar, bukan langsung diketok palu," katanya.
Menurutnya, P2APBD menjadi kesempatan terakhir bagi DPRD untuk mengevaluasi kemampuan eksekutif melaksanakan anggaran. Dari laporan itu, katanya, diputuskan bagaimana alokasi anggaran di APBD berikutnya.
“Ini adalah proses yang sangat penting, jangan hanya jadi formalitas tahunan. Fraksi PSI tidak bisa dan tidak akan serta merta menyetujui pertanggungjawaban APBD begitu saja. Kita minta data dibuka dan dibahas secara mendalam,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Fraksi PAN, Zita Anjani juga menyebut P2APBD yang disampaikan Anies tidak transparan. Dia pun meminta Pemprov DKI menindaklanjuti reses yang dilakukan anggota dewan.
"Mewakili pimpinan perempuan dan termuda, saya menolak P2APBD karena tidak adanya transparansi. Percuma saja sudah reses tiga kali kalau tidak ditindaklanjuti. Kami di sini bukan cuma kunjungan kerja, mohon saudara Gubernur hargai kami," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna ini disahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda. Kedua Raperda tersebut adalah P2APBD 2019 dan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir.

Share this article
“Kami tidak bisa dan tidak akan serta merta menyetujui pertanggungjawaban APBD begitu saja. Kami minta data dibuka dan dibahas. APBD adalah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara benar, bukan langsung diketok palu," katanya.