KEMAYORAN, AYOJAKARTA.COM — Hari ini, persidangan kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia memasuki tahap penyerahan jawaban penggugat terhadap eksepsi tergugat.
Hakim Ketua, Bintang Al, memimpin sidang yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 17/6/2020). Hakim menanyakan kelengkapan surat kuasa setelah penggugat menyerahkan jawaban secara tertulis.
Kuasa hukum pihak penggugat, Ronny Asril, menyampaikan bahwa upaya melengkapi surat kuasa masih dalam proses hingga saat ini. Waktu untuk melengkapi itu terbilang sudah cukup lama sejak persidangan ketiga.
AYO BACA : Sidang Kasus PHK PT Tech Data Advanced Solutions, Pengacara Minta Kliennya Tetap Dipekerjakan
Setelah penggugat mengajukan replik, tahapan persidangan selanjutnya adalah duplik yaitu jawaban pihak tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat. Sidang dijadwalkan digelar pada Rabu pekan depan (24/6/2020).
Pada persidangan ketiga lalu (Rabu, 20 Mei 2020), kuasa hukum penggugat Rony Asril menjelaskan bahwa surat kuasa atau legal standing belum dilengkapi lantaran pimpinan perusahaan sedang berada di luar negeri.
Pihak kuasa hukum tergugat memang sempat mengecek ke Panitera Perkara pada Kamis 14 Mei 2020 untuk menanyakan kelengkapan surat kuasa demi keperluan persidangan. Namun, penggugat berdalih masih memprosesnya.
Para karyawan yang terkena PHK sudah melakukan mediasi dengan difasilitasi Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, yang kemudian mendapat anjuran untuk bekerja kembali. Tetapi, PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia malah mengajukan gugatan ke pengadilan.
AYO BACA : Sidang PHK Sepihak PT Tech Data Advanced Solutions Bergulir, Penggugat Dipertanyakan

Share this article
Setelah penggugat mengajukan replik, tahapan persidangan selanjutnya adalah duplik yaitu jawaban pihak tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat.