KEMAYORAN, AYOJAKARTA.COM -- Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia memasuki sidang keempat hari ini.
Agenda sidang tadi siang adalah tergugat memberikan jawaban atas tuduhan pihak penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Edward Sinaga, mengatakan, garis besar dari jawaban pihaknya adalah menolak seluruh dalil penggugat dan legal standing penggugat tidak memenuhi syarat formil.
"Eksepsi terkait dengan surat kuasa (penggugat) yang tidak memenuhi syarat. Kedua jawaban pokok perkara kami membantah dalil-dalil mereka," ujar Edward Sinaga usai sidang Pengadilan Hubungan Industrial di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).
Pihaknya dengan tegas membantah anggapan yang menyebut pemecatan terhadap kliennya adalah akibat melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan pihak penggugat.
AYO BACA : Di Tengah PSBB, Sidang Kasus PHK Sepihak Bergulir di PN Jakpus
"Kami meminta kepada majelis hakim agar karyawan itu tetap dipekerjakan," jelas Edward.
Di persidangan itu Ketua Hakim, Bintang Al, menanyakan kelengkapan legal standing pihak penggugat untuk keperluan gugatan di pengadilan. Surat kuasa belum dilengkapi sejak pihak kuasa hukum tergugat mengecek ke Panitera Perkara (Kamis 14/5/2020).
"Majelis hakim menanyakan kelengkapan berkas legalitas. Jika tidak dilengkapi penggugat akan mendapat konsekuensinya," kata Edward.
Berkas jawaban tergugat yang diberikan setebal 26 halaman. Sidang berikutnya bakal digelar pada 17 Juni 2020 dengan agenda replik dari penggugat.
Sebelumnya para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja itu melakukan mediasi dengan Sudinnakertrans Jakarta Pusat. Kemudian mendapat anjuran untuk kerja kembali, namun pihak perusahaan tidak menjalankan anjuran tersebut.
AYO BACA : Sidang PHK Sepihak PT Tech Data Advanced Solutions Bergulir, Penggugat Dipertanyakan

Share this article
Agenda sidang tadi siang adalah tergugat memberikan jawaban atas tuduhan pihak penggugat.