JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pemangkasan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) PNS di lingkup Pemprov DKI Jakara karena penurunan pendapatan asli daerah (PAD), tak berlaku bagi para PNS tenaga medis. Hal itu berlaku untuk tenaga medis yang menangani kasus corona secara langsung. Sementara yang hanya duduk di belakang meja tetap dipangkas tunjangannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan awalnya rencana pemangkasan itu berlaku bagi semua PNS. Namun akhirnya tenaga medis diberikan pengecualian.
AYO BACA : PAD DKI Merosot, Tunjangan 13 dan 14 PNS Pemprov Ditiadakan Selama Wabah Corona
"Terakhir disesuaikan, dikecualikan kalau tenaga medis," ujar Chaidir saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Ia menyebut nantinya Dinas Kesehatan akan melakukan pendataan siapa saja tenaga medis yang harus dikecualikan. Menurutnya pemotongan ini harus dilakukan sebagai imbas dari kontraksi ekonomi karena penyebaran corona di Jakarta.
AYO BACA : PAD DKI Diprediksi Merosot 50%
"Nanti Dinas Kesehatan membuat usulan berapa paramedis yang langsung menangani Covid-19," pungkasnya.
Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta harus berkurang drastis karena merbaknya virus corona Covid-19. Dampaknya juga dirasakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ibu kota.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir mengatakan tunjangan perbaikan penghasilan para PNS harus dipangkas. Ia mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian dengan kontraksi ekonomi yang terjadi di Jakarta.
Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS menurut akan dipangkas 50%, dan beberapa tunjangan akan dihapus.
"Penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50 persen," ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
AYO BACA : Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta Bisa Dipangkas hingga 50%

Share this article
"Terakhir disesuaikan, dikecualikan kalau tenaga medis," ujar Chaidir saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).