JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Keuangan telah menetapkan alur pengajuan klaim biaya perawatan pasien COVID-19.
Biaya perawatan terkait COVID-19 bisa ditagihkan rumah sakit kepada pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Biaya paket COVID-19 yang ditanggung pemerintah mencakup administrasi pelayanan, akomodasi ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium), obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, alat pelindung diri (APD), ambulans rujukan hingga pemulasaran jenazah apabila pasien meninggal dunia.
Proses klaim dimulai dari rumah sakit konsolidasi usulan biaya ke BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan diminta untuk memverifikasi biaya yang harus dibayarkan Kemenkes pada masing-masing RS.
Klaim usulan rumah sakit itu setelah diterima Kemenkes akan di-reimburse 50 persen dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi atau dihitung kembali oleh BPJS Kesehatan dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes.
"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan me-reimburse klaim yang diajukan rumah sakit (RS) setiap dua minggu sekali langsung sebesar 50%, kemudian sisanya akan diverifikasi lebih dulu oleh BPJS untuk mempercepat proses pencairan," demikian siaran pers Kemenkeu dilansir dari situs resminya, Rabu (15/4/2020).
Pendanaan pasien COVID-19 diambil dari APBN 2020 dan APBD agar Fasilitas Kesehatan (Faskes) rujukan memiliki kepastian mendapatkan pembayaran merawat pasien.

Share this article
Proses klaim dimulai dari rumah sakit konsolidasi usulan biaya ke BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan diminta untuk memverifikasi biaya yang harus dibayarkan Kemenkes pada masing-masing RS.