AYO BACA : Siap-siap, Jakarta akan LockdownAYO BACA : Jakarta Hentikan Layanan Bus Luar Kota
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas medis yang menangani Covid-19 makin terbatas di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, setidaknya hingga akhir Mei dubutuhkan 3 juta APD.
\"Laporan yang saya terima stok APD makin terbatas dan perhitungan menunjukan bahwa kita membutuhkan 3 juta APD hingga akhir Mei,\" kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
Untuk itu, Jokowi meminta agar adanya percepatan dalam hal pengadaan APD. Bahkan, dia meminta agar menggunakan produk APD dalam negeri.
\"Saya minta dilakukan percepatan pengadaan untuk APD dan saya minta agar digunakan produk dalam negeri. Dari data yang saya terima ada 28 perusahaan produsen APD di negara kita,\" kata Jokowi.
Jokowi kemudian meminta agar pihak terkait menjamin kemudahan produksi bagi para produsen APD. Bahkan, bahan baku APD dari luar negeri juga harus diberikan kemudahan untuk masuk ke Indonesia.
\"Untuk mendukung produk APD saya minta diberikan kemudahan untuk bahan baku yang masuk dari impor berikan kemudahan,\" kata Jokowi.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta agar Indonesia bisa memproduksi ventilator secara mandiri. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari percepatan pengembagan yang negara lain lakukan saat ini.
\"Saya juga minta dilakukan percepatan pengembangan, ini yang mungkin negara lain juga, mengenai ventilator. Agar ini bisa juga diproduksi juga di dalam negeri,\" tutup Jokowi.
AYO BACA : Imbas Covid-19, Harga Minyak Dunia Turun Jadi 20 Dolar AS per Barel
Share this article
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas medis yang menangani Covid-19 makin terbatas di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, setidaknya hingga akhir Mei dubutuhkan 3 juta APD. "Laporan yang saya terima stok APD makin terbatas dan perhitungan menunjukan bahwa kita membutuhkan 3 juta APD hingga akhir Mei," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).