AYO BACA : Bekasi Tutup Kegiatan di Alun-alunAYO BACA : Daerah Segera Eksekusi Revisi APBD untuk Tangani Virus Corona
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Hingga saat ini, keputusan menutup dan melindungi wilayah dari serangan corona atau lockdown masih menjadi wewenang pemerintah pusat. Hal itu dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini. Namun, ada 7 syarat yang bisa dijadikan pedoman daerah untuk melakukan lockdown.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, 7 hal itu harus dipertimbangkan dalam pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah. Pertimbangan yang disebut Tito itu berdasarkan Pasal 49 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah.
"Untuk pembatasan wilayah atau lockdown itu dalam undang-undangnya ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, hingga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan," kata Tito di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Dalam bab tersebut disebutkan, untuk melaksanakan karantina suatu wilayah atau lockdown harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Karantina yang terdiri atas karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar, diberlakukan pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan.
"Karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri," tulis aturan tersebut di pasal 49 Ayat 3.
Tito juga menegaskan bahwa keputusan karantina wilayah terkait pencegahan penularan COVID-19, secara absolut berada di bawah kendali pemerintah pusat, yaitu Presiden RI.
"Kita sampaikan ke Pak Gubernur tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU 6/2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat," kata Tito Karnavian.
AYO BACA : Amerika Klaim Temukan Vaksin Corona, Sudah Diujicobakan pada 45 Relawan
Share this article
Hingga saat ini, keputusan menutup dan melindungi wilayah dari serangan corona atau lockdown masih dikuasai oleh pemerintah pusat. Hal itu dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini. Namun, ada 7 syarat yang bisa dijadikan pedoman daerah untuk melakukan lockdown. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, 7 hal itu harus dipertimbangkan dalam pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah. Pertimbangan yang disebut Tito itu berdasarkan Pasal 49 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah.