JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Larangan melakukan perekaman serta mengambil foto dalam persidangan akhirnya dicabut Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali. Sebelumnya, aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020, yang melarang memfoto dan merekam persidangan tanpa seizin ketua pengadilan setempat.
"Ketua MA telah memerintahkan Dirjen Badilum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Andi Samsan Nganro, Jumat (28/2/2020).
Sesuai aturan, kata dia, pihak yang mengeluarkan surat edaran lah yang juga melakukan pencabutan surat edaran itu, yakni Dirjen Badan Peradilan Umum.
AYO BACA : Pemprov DKI Tidak Kerja Maksimal, Banjir Jakarta Naik Kelas
Ia menuturkan, tata tertib dalam persidangan telah diatur dalam KUHP, sehingga dicabutnya surat edaran tersebut tidak mengubah peraturan dalam persidangan yang sudah ada.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.
AYO BACA : Pansus Banjir akan Selidiki Drainase Hingga Pompa Air di Jakarta
Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri.
Namun, larangan itu mendapat kecaman sejumlah pihak lantaran Mahkamah Agung dinilai sewenang-wenang melarang tanpa mewajibkan pengadilan negeri menyediakan materi sidang.
Selain itu, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
AYO BACA : Belarus Umumkan Kasus Pertama Virus Corona
![Ilustrasi ruang sidang. [Suara.com/Stephanus Aranditio]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/89126-ruang-sidang.jpg)
Share this article
Larangan melakukan perekaman serta mengambil foto dalam persidangan akhirnya dicabut Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali. Sebelumnya, aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020, yang melarang memfoto dan merekam persidangan tanpa seizin ketua pengadilan setempat.