Larang Rekam dan Dokumentasikan Persidangan, Forwaka: MA Offside

Ilustrasi suasana persidangan

Ilustrasi suasana persidangan

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Agung melarang melakukan perekaman, dokumentasi dan peliputan terhadap proses persidangan di pengadilan. Sebab itu harus memperoleh izin dari ketua pengadilan.

Wakil Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Jhon Roy P Siregar mempertanyakan langkah MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang berisi larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan.

“Parah, Mahkamah Agung kok semakin parah dan offside dalam mengeluarkan kebijakan. Ada apa? Di saat negeri ini sudah melakukan keterbukaan informasi, juga proses pengadilan dan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, kok malah ada larangan merekam persidangan,” tutur Jhon di Jakarta, Jumat (28/02/2020).

Lebih lanjut, Jhon yang keseharian jurnalis di salah satu media nasional menegaskan, aturan seperti itu sudah tidak bisa ditolerir. Jika dituruti, maka masa kekelaman bagi para pencari keadilan di pengadilan, termasuk kerja-kerja jurnalis dalam peliputan di pengadilan akan diberangus.

“Kok malah mau dikembalikan ke era kegelapan seperti di era Orde Baru jaman lalu? Ini kok mundur lagi. Ketidakmampuan peradilan kok malah mau ditutupi dengan melarang orang melakukan perekaman persidangan. Ini harus dianulir. SEMA seperti itu tak penting. Segeralah ditarik kembali,” tukas Jhon. 

Hal yang senada diutarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur YLBHI menilai, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) itu akan memperparah kondisi peradilan Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, SEMA No 2 tahun 2020 yang ditandatangani pada 7 Februari 2020 bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya.

“Selain itu, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang, sedangkan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang,” ujar Isnur.

Apalagi ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.

YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat. Manfaat pertama adalah menjadi bukti keterangan-keterangan dalam sidang.

“Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang. LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda,” tuturnya.

Pola lain adanya keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan. Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh tim penasihat hukum.

“Manfaat kedua adalah bukti sikap majelis hakim dan para pihak,” kata Isnur.

Hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang. Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa. Kemudian pada Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun saksi.

“Manfaat ketiga, rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut,” terangnya.

Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan juga masih banyak yang belum terselesaikan seperti praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur. Pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara.

“Kami meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan,” tegas Isnur.

Pada poin 3 SEMA tersebut menyebutkan sebagai berikut Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

Surat edaran itu juga memuat poin lainnya di antaranya seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan HP selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.

Bagi pengunjung sidang yang tidak bersikap sesuai tata tertib akan mendapat peringatan. Jika peringatan tak dipatuhi, pengunjung sidang dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pengunjung sidang tidak mematuhi perintah hakim dan berbuat tindak pidana, akan dituntut secara hukum.

Latar belakang diterbitkannya surat tersebut disebutkan untuk menyikapi kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan negeri, adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya sidang, serta untuk menjaga marwah pengadilan.

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan lembaganya tak melarang perekaman suara, video, dan foto di pengadilan atau persidangan.

“Surat edaran Dirjen Badilum tersebut. Dimana ada ketentuan melarang. Jika tidak izin, maka pengadilan tidak tahu kalau yang datang adalah wartawan dan disamakan dengan pengunjung biasa,” kata Abdullah.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.