JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menyerahkan sertipikat 2.200 bidang tanah di Jakarta Pusat. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya bersama Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.
Bayu mengatakan, program sertipikasi tanah ini sangat membantu warga untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
"Program ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan hari ini diserahkan 2.200 sertipikat tanah bagi warga di Jakarta Pusat," ujarnya, di lokasi acara, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Bayu menjelaskan, bagi warga yang sudah memiliki sertipikat bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin.
"Sertipikat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara," terangnya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya menambahkan, kegiatan yang saat ini kita selenggarkan merupakan realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Untuk di DKI Jakarta terdapat 1,6 juta bidang tanah dan hingga tahun 2019 masih ada sekitar 243 ribu bidang yang belum bersertipikat. Artinya, baru sekitar 1,3 juta lebih yang sudah terdaftar," ungkapnya.
Menurutnya, di wilayah Jakarta Pusat masih ada 10 ribu bidang yang harus diselesaikan untuk memiliki sertipikat.
"Targetnya, semua selesai tahun ini dan Alhamdulillah sudah terealisasi," pungkasnya
.jpg)
Share this article
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menyerahkan sertipikat 2.200 bidang tanah di Jakarta Pusat. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya bersama Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara. Bayu mengatakan, program sertipikasi tanah ini sangat membantu warga untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. "Program ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan hari ini diserahkan 2.200 sertipikat tanah bagi warga di Jakarta Pusat," ujarnya, di lokasi acara, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019). Bayu menjelaskan, bagi warga yang sudah memiliki sertipikat bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. "Sertipikat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara," terangnya.