JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Hanya dalam waktu lima hari atau dari 25-29 November 2019, sebanyak 653 kendaraan bermotor ditilang lantaran nekat menerobos jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo merinci, dari 653 kendaraan yang ditilang sepeda motor mendominasi dengan jumlah 557 kendaraan, roda tiga 33, dan 63 mobil.
Dalam waktu lima hari tersebut, jumlah pelanggar tiap harinya rata-rata berkisar pada angka yang sama. Namun, mendekati akhir pekan seperti Kamis dan Jumat, jumlah pelanggar justru menurun.
"Contohnya Kamis-Jumat, grafiknya justru turun, Jumat 68 kendaraan. Tertinggi Selasa, ada 165 kendaraan," ujar Syafrin, Selasa (3/12/2019).
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 128/2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda, pasal 2 ayat (1) jalur sepeda hanya diperuntukkan bagi jenis transportasi sepeda dan sepeda listrik.
Sedangkan jenis kendaraan selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud ayat (1), jalur sepeda dapat dilintasi otoped, skuter, hoverboard dan unicycle.
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi penyerobot jalur sepeda. Pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Dasar yang mengatur sanksi ini adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Share this article
Hanya dalam waktu lima hari atau dari 25-29 November 2019, sebanyak 653 kendaraan bermotor ditilang lantaran nekat menerobos jalur sepeda. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo merinci, dari 653 kendaraan yang ditilang sepeda motor mendominasi dengan jumlah 557 kendaraan, roda tiga 33, dan 63 mobil.