JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menandatangani bersama Nota Kesepakatan (MoU) mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
Penandatanganan tersebut dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis s(28/11/2019) siang.
Berdasarkan hasil kesepakatan, KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 87.956.148.476.363,00. KUA-PPAS 2020 ini diketahui menjadi dasar bagi Pemprov DKI dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2020.
Prasetyo mengatakan, penyusuan APBD DKI ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020.
"Maka pemerintah daerah harus melaksanakan proses penyusunan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020, mulai dari pembahasan rancangan KUA-PPAS oleh DPRD Prov DKI Jakarta, untuk dibahas dan disepakati bersama dan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyusun dan menyampaikan dan membahas peraturan daerah tanda tangan APBD DKI Jakarta 2020," ujar Prasetyo dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Sementara itu, usai penandatanganan MoU, Gubernur Anies berharap kesepakatan ini dapat mempercepat tuntasnya penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020.
"Alhamdulillah, dengan sudah ada kesepakatan ini, InsyaAllah kita bisa lebih cepat lagi memproses sehingga bisa tutas nanti RAPBD," jelas Gubernur Anies.
Anies juga menegaskan bahwa Pemprov DKI akan segera mempublikasikan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2020 setelah MoU ini dan seluruh pembahasan di DPRD selesai.
"Sekarang data entry dimulai, data entry itu sesudah MoU dilakukan. Kita ingin pastikan semua kegiatan strategis itu aman, karena itu menyangkut kepentingan umum yang besar sekali," ujarnya
Dalam perjalanannya sebelum KUA-PPAS 2020 disepakati bersama, nominal anggaran di dalamnya sempat mengalami banyak perubahan, bahkan diwarnai polemik. Salah pencantuman anggaran lem aibon senilai Rp 82,8 miliar dan ballpoint Rp 124 miliar dalam e-budgeting apbd.jakarta.go.id.
Kemudian sebagaimana diketahui awalnya pada Juli 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran sebesar Rp 95,9 triliun, namun angka tersebut kembali direvisi pada Oktober 2019 dalam rapat perdana pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 menjadi Rp 89,4 triliun.
Sayangnya angka tersebut masih berubah saat pembahasan KUA-PPAS di meja komisi DPRD DKI, bahkan membengkak menjadi Rp 97 triliun. Sementara itu Pemprov DKI kembali memproyeksikan pendapatan Rp 87,1 triliun atau defisit Rp10 triliun.
Dewan kembali menyisir di masing-masing komisi, hingga akhinya disepakati anggaran nominal KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 87,956 triliun.
Selanjutnya, Pemprov DKI mengagendakan penyusuan Raperda tentang APBD 2020 pada Senin (2/12/2019) hingga Selasa (10/12/2019) yang akan disahkan dalam rapat paripurna Rabu (12/12/2019) mendatang. Kemudian usai disahkan, Raperda tentang APBD 2020 diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan masa evaluasi selama 15 hari ke depan.

Share this article
Berdasarkan hasil kesepakatan, KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 87.956.148.476.363,00. KUA-PPAS 2020 ini diketahui menjadi dasar bagi Pemprov DKI dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2020.